website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Registrasi Kuasa Wajib Pajak di Sistem Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Registrasi Kuasa Wajib Pajak di Sistem Coretax
0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus mempercepat digitalisasi layanan administrasi fiskal demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola perpajakan. Melalui implementasi regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah menegaskan kewajiban bagi praktisi maupun pendamping eksternal untuk terdaftar secara sistematis sebelum ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak resmi.

Ketentuan baru ini dirancang murni untuk memberikan standarisasi kompetensi sekaligus mematangkan sistem pembagian wewenang (*role akses*) di platform digital terintegrasi. Tanpa melalui proses registrasi awal ini, para profesional perpajakan dipastikan tidak akan bisa mengakses dasbor data wajib pajak yang memberikan amanat. Poin regulasi penting tersebut mulai menjadi sorotan utama industri jasa keuangan pada Jumat (10/7/2026).

Kewajiban Akses Khusus dan Mekanisme Validasi Dokumen

Integrasi tata laksana penunjukan wakil ini secara yuridis terkunci rapat dalam lembaran peraturan perundang-undangan terbaru. Langkah penertiban formil ini bertujuan agar seluruh aktivitas pendampingan terdokumentasi secara kredibel di pangkalan data terpusat Ditjen Pajak (DJP) guna meminimalkan risiko sengketa hukum di kemudian hari.

“Konsultan pajak dan pihak lain … harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Jumat (10/7/2026).

Secara teknis, prosedur pengajuan status kemitraan ini dibedakan secara rigid berdasarkan latar belakang profesi sang pemohon. Bagi kelompok konsultan pajak profesional, pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan lembar izin konsultan pajak yang masih berlaku secara sah. Sementara bagi klaster pendamping dari pihak lain, proses registrasi wajib melampirkan berkas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi yang aktif.

Penyampaian berkas administrasi tersebut dapat dieksekusi secara instan dan fleksibel melalui dua pilihan saluran utama. Pemohon dapat mengirimkan dokumen digital secara elektronik langsung via sistem daring coretax, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk penyerahan fisik secara langsung.

Sistem Integrasi Otomatis dan Sinkronisasi Data SIKOP

Kendati mewajibkan pelaporan berkas, pemerintah tetap menyajikan kemudahan berupa fitur otomatisasi bagi profesi yang telah terdata rapi. Apabila dokumen izin konsultan atau SKT yang valid sudah tersedia di coretax serta terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, maka pendaftaran dianggap selesai secara otomatis. Dengan pemadanan terpadu ini, mereka langsung memenuhi kualifikasi untuk ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

“Tata cara penyampaian izin konsultan pajak … dan surat keterangan terdaftar … dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2026 guna mempertegas prosedur hukum masa transisi implementasi teknologi baru tersebut.

Bagi para praktisi yang ingin melakukan aktivasi mandiri saat ini, DJP telah menyediakan panduan navigasi menu yang ringkas di dalam sistem. Konsultan pajak cukup masuk ke akun profil mereka, mengeklik menu “Portal Saya”, meluncur ke submenu “Perubahan Status”, lalu memilih opsi khusus “Penunjukan Wakil/Kuasa”. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menambahkan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk.

Sebelum melangkah lebih jauh, konsultan juga harus memastikan dirinya terdaftar aktif di Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan dukungan nomor NPWP 16 digit yang sudah lolos pemadanan sistem di coretax. Perlu diperhatikan dengan cermat, apabila validasi di SIKOP telah terpenuhi, barulah konsultan dapat menuntaskan proses pendaftaran diri di coretax sebagai pihak yang sah menerima kuasa khusus dari wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version