website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira bagi para peserta magang nasional. Anda yang menerima uang saku selama mengikuti program magang dari pemerintah kini berpeluang besar dibebaskan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kebijakan relaksasi administrasi ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/2026 yang baru saja diundangkan pada 19 Februari 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa peserta magang yang masuk dalam kategori tertentu tidak lagi dituntut untuk melakukan rutinitas pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga: Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

“Peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.”

— Pasal 9 ayat (1) PMK 6/2026

Kriteria Pengecualian Lapor SPT

Lantas, siapa yang berhak menikmati pengecualian ini? Syarat utamanya adalah peserta magang harus masuk dalam kriteria Wajib Pajak PPh tertentu. Artinya, total penghasilan neto peserta dalam setahun tidak boleh melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, peserta tidak sedang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya, sejalan dengan beleid sebelumnya pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan penegasan terkait status Lebih Bayar (LB). Apabila seorang peserta magang tetap nekat melaporkan SPT Tahunannya, dan SPT tersebut ternyata berstatus LB yang murni disebabkan oleh pemotongan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), maka status LB tersebut akan dianulir. Kelebihan pembayaran pajaknya tidak akan dikembalikan (direstitusi) oleh negara.

Insentif Pajak Penuh: Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk penghasilan bruto berupa uang saku, iuran jaminan sosial, dan penghasilan lain dari pemerintah kepada peserta magang.

Syarat Menikmati Fasilitas PPh 21 DTP

Lebih dari sekadar bebas lapor SPT, pemerintah memang memanjakan peserta program magang nasional dengan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Namun, fasilitas pembebasan potongan pajak ini tidak diberikan secara otomatis. Ada tiga syarat kumulatif yang wajib dipenuhi oleh para peserta.

Baca Juga: Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Pertama, peserta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi dan terintegrasi penuh dengan sistem administrasi DJP. Kedua, terdaftar resmi sebagai peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman bantuan program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Terakhir, peserta dipastikan tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari program lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan pemenuhan ketiga syarat tersebut, uang saku hasil magang bisa diterima utuh tanpa potongan pajak.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version