website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rincian Kebijakan Restitusi Pajak Dipercepat dalam PMK 28/2026 untuk Pengusaha Kena Pajak

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penyesuaian strategis terkait mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam beleid terbaru, otoritas fiskal memangkas batas (threshold) restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) persyaratan tertentu, dari yang semula Rp5 miliar turun drastis menjadi hanya Rp1 miliar.

Baca Juga: Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Selain pemangkasan plafon restitusi, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 ini juga memperketat kriteria operasional. Fasilitas restitusi dipercepat ini kini dibatasi secara ketat hanya untuk masa pajak di mana jumlah penyerahan berada di atas Rp0 hingga batas maksimal Rp4,2 miliar.

“Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak.”

— Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026

Pengecualian dan Mekanisme Pengajuan Ke DJP

Penting untuk dicatat oleh kalangan pengusaha, tidak semua PKP dengan lebih bayar di bawah Rp1 miliar berhak menikmati fasilitas ini. Aturan secara tegas mengecualikan PKP yang belum pernah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), maupun ekspor BKP/JKP. Meskipun nilai lebih bayar mereka memenuhi threshold, mereka tetap tidak dikategorikan sebagai PKP persyaratan tertentu.

Baca Juga: Kejar Deadline Lapor Pajak, KPP Buka Layanan Sampai Malam Hari

Bagi PKP yang memenuhi seluruh kualifikasi, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem digital. Wajib pajak cukup memberikan tanda silang atau mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Setelah itu, bola berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan tahapan penelitian (verifikasi).

DJP akan memeriksa secara mendalam kebenaran penulisan, akurasi perhitungan pajak, serta validitas pajak masukan yang telah dikreditkan oleh pemohon. Pemeriksaan ini juga mencakup verifikasi aktivitas ekspor barang wujud maupun tidak berwujud, serta transaksi dengan pemungut PPN.

Pencairan Dana Restitusi: Jika hasil verifikasi DJP mengonfirmasi adanya hak kelebihan bayar, otoritas pajak diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) maksimal dalam waktu 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Hak Mengajukan Selisih Kurang Restitusi

Sering kali, nominal yang disetujui dalam SKPPKP tidak sama persis dengan angka yang diajukan oleh PKP. Merespons hal ini, pemerintah memberikan jaminan keadilan. Wajib pajak diperkenankan untuk mengajukan kembali permohonan restitusi atas sisa selisih dana yang belum dikembalikan oleh kas negara.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengisi Format Perpanjangan Lapor SPT Pajak Badan

Terdapat dua syarat mutlak untuk mengajukan permohonan susulan ini. Pertama, DJP belum mulai melakukan pemeriksaan pajak reguler atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atas masa pajak yang bersangkutan. Kedua, permohonan tersebut harus masuk paling lambat 2 tahun sebelum masa daluwarsa penetapan pajak.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan strategis dalam PMK 28/2026 ini telah resmi diundangkan pada 30 April 2026 dan secara efektif mulai berlaku operasional per tanggal 1 Mei 2026. Para pelaku usaha sangat diimbau untuk segera menyesuaikan sistem tata usaha keuangannya dengan regulasi terbaru ini.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Database Peraturan Menteri Keuangan
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version