website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keberadaan pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan kini menjadi syarat penting dalam aktivitas kepabeanan. Melalui PMK 219/2019, Kementerian Keuangan mewajibkan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memiliki pegawai dengan kualifikasi ahli kepabeanan.

Selain itu, kepemilikan pegawai ahli kepabeanan juga menjadi salah satu syarat penetapan importir dan/atau eksportir sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan sebagaimana diatur dalam PMK 128/2023.

“Ahli kepabeanan berperan strategis dalam memastikan kepatuhan dan kelancaran proses kepabeanan.”

— Ketentuan PMK Kepabeanan

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT, Kunci Pemanfaatan P3B

Pengertian Ahli Kepabeanan

Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 219/2019, ahli kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan serta memiliki sertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Sertifikat tersebut diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus ujian sertifikasi ahli kepabeanan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-4/PP/2025.

Baca Juga: Apa Itu Bupot? Kenali Fungsi Formulir BP26

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi

Ujian sertifikasi ahli kepabeanan diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu BPPK. Berdasarkan Pasal 8 PER-5/PP/2021, ujian dilaksanakan dalam 3 periode setiap tahun, yakni pada Februari, Juni, dan Oktober.

Apabila ujian dilaksanakan di luar periode tersebut, penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Kepala BPPK.

Adapun pengumuman pembukaan pendaftaran ujian serta penetapan peserta ujian itu dapat diakses melalui laman
https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/.

Syarat Mengikuti Ujian Sertifikasi

Mengacu Pasal 3 PER-5/PP/2021, terdapat 5 syarat umum bagi calon peserta ujian sertifikasi ahli kepabeanan, yaitu:

  • Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Memiliki NPWP
  • Lulus verifikasi dokumen calon peserta
  • Membayar biaya ujian sertifikasi

Baca Juga: Era Coretax Tiba, Kenali Wajah Baru SPT PPh Badan

Materi dan Standar Kelulusan Ujian

Materi ujian sertifikasi ahli kepabeanan meliputi teknik klasifikasi barang, nilai pabean, peraturan kepabeanan, fasilitas kepabeanan, prosedur impor-ekspor, hingga pengetahuan pertukaran data elektronik (PDE).

Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi standar kelulusan, antara lain memperoleh nilai rata-rata minimal 60 dari skala 0–100, serta nilai minimal 40 pada masing-masing jenis ujian apabila ujian terdiri dari lebih dari satu bentuk.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Kemenkeu Learning Center (KLC)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version