website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keberadaan pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan kini menjadi syarat penting dalam aktivitas kepabeanan. Melalui PMK 219/2019, Kementerian Keuangan mewajibkan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memiliki pegawai dengan kualifikasi ahli kepabeanan.

Selain itu, kepemilikan pegawai ahli kepabeanan juga menjadi salah satu syarat penetapan importir dan/atau eksportir sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan sebagaimana diatur dalam PMK 128/2023.

“Ahli kepabeanan berperan strategis dalam memastikan kepatuhan dan kelancaran proses kepabeanan.”

— Ketentuan PMK Kepabeanan

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT, Kunci Pemanfaatan P3B

Pengertian Ahli Kepabeanan

Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 219/2019, ahli kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan serta memiliki sertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Sertifikat tersebut diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus ujian sertifikasi ahli kepabeanan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-4/PP/2025.

Baca Juga: Apa Itu Bupot? Kenali Fungsi Formulir BP26

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi

Ujian sertifikasi ahli kepabeanan diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu BPPK. Berdasarkan Pasal 8 PER-5/PP/2021, ujian dilaksanakan dalam 3 periode setiap tahun, yakni pada Februari, Juni, dan Oktober.

Apabila ujian dilaksanakan di luar periode tersebut, penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Kepala BPPK.

Adapun pengumuman pembukaan pendaftaran ujian serta penetapan peserta ujian itu dapat diakses melalui laman
https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/.

Syarat Mengikuti Ujian Sertifikasi

Mengacu Pasal 3 PER-5/PP/2021, terdapat 5 syarat umum bagi calon peserta ujian sertifikasi ahli kepabeanan, yaitu:

  • Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Memiliki NPWP
  • Lulus verifikasi dokumen calon peserta
  • Membayar biaya ujian sertifikasi

Baca Juga: Era Coretax Tiba, Kenali Wajah Baru SPT PPh Badan

Materi dan Standar Kelulusan Ujian

Materi ujian sertifikasi ahli kepabeanan meliputi teknik klasifikasi barang, nilai pabean, peraturan kepabeanan, fasilitas kepabeanan, prosedur impor-ekspor, hingga pengetahuan pertukaran data elektronik (PDE).

Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi standar kelulusan, antara lain memperoleh nilai rata-rata minimal 60 dari skala 0–100, serta nilai minimal 40 pada masing-masing jenis ujian apabila ujian terdiri dari lebih dari satu bentuk.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Kemenkeu Learning Center (KLC)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026

Recent News

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version