JAKARTA – Lonjakan kunjungan wajib pajak (WP) ke kantor pajak terjadi di berbagai daerah menjelang penerapan penuh Coretax DJP pada 2026. Merespons kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan sejumlah imbauan penting agar pelayanan tetap berjalan optimal dan wajib pajak tidak perlu berdesakan mengantre.
Antrean panjang terutama dipicu oleh meningkatnya permintaan aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi dan/atau sertifikat elektronik (KO/SE) yang menjadi syarat akses layanan administrasi perpajakan digital.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax DJP segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.”
— Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Selasa (30/12/2025)
Aktivasi Coretax Disarankan Dilakukan Lebih Awal
DJP menegaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE perlu dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah lonjakan aktivitas sistem saat masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Meski demikian, DJP menekankan bahwa imbauan ini bersifat antisipatif dan bukan pembatasan layanan.
Manfaatkan Layanan Mandiri Secara Online
Wajib pajak sebenarnya dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. DJP telah menyediakan panduan resmi yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Pemanfaatan layanan mandiri diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
Atur Waktu Kedatangan dan Waspadai Calo
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, seperti perubahan data yang memerlukan asistensi petugas, DJP mengimbau agar kedatangan ke kantor pajak diatur dengan bijak. Pengaturan waktu ini dinilai penting agar pelayanan tetap lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
DJP juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
“Atas perhatian, kerja sama, dan kepercayaan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih,” tutup Rosmauli.
Sekilas Tentang Coretax dan PSIAP
Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan integrasi layanan perpajakan. Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP sendiri merupakan proyek perombakan menyeluruh proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang disertai pembenahan basis data perpajakan nasional.
