website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antrean Kantor Pajak Membludak Jelang 2026, DJP Ingatkan 4 Poin Penting Ini

Johannes Albert by Johannes Albert
December 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lonjakan kunjungan wajib pajak (WP) ke kantor pajak terjadi di berbagai daerah menjelang penerapan penuh Coretax DJP pada 2026. Merespons kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan sejumlah imbauan penting agar pelayanan tetap berjalan optimal dan wajib pajak tidak perlu berdesakan mengantre.

Antrean panjang terutama dipicu oleh meningkatnya permintaan aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode otorisasi dan/atau sertifikat elektronik (KO/SE) yang menjadi syarat akses layanan administrasi perpajakan digital.

“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax DJP segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.”

— Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Selasa (30/12/2025)

Baca Juga: OJK Umumkan 29 Exchanger Kripto Legal, Investor Diminta Cek Whitelist

Aktivasi Coretax Disarankan Dilakukan Lebih Awal

DJP menegaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE perlu dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah lonjakan aktivitas sistem saat masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Meski demikian, DJP menekankan bahwa imbauan ini bersifat antisipatif dan bukan pembatasan layanan.

Manfaatkan Layanan Mandiri Secara Online

Wajib pajak sebenarnya dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. DJP telah menyediakan panduan resmi yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Pemanfaatan layanan mandiri diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat proses administrasi perpajakan.

Atur Waktu Kedatangan dan Waspadai Calo

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, seperti perubahan data yang memerlukan asistensi petugas, DJP mengimbau agar kedatangan ke kantor pajak diatur dengan bijak. Pengaturan waktu ini dinilai penting agar pelayanan tetap lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

DJP juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Baca Juga: PERMA 3/2025 Tegaskan Perbedaan Penyitaan Pajak untuk Bukti dan Pemulihan Negara

“Atas perhatian, kerja sama, dan kepercayaan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih,” tutup Rosmauli.

Sekilas Tentang Coretax dan PSIAP

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan integrasi layanan perpajakan. Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

PSIAP sendiri merupakan proyek perombakan menyeluruh proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang disertai pembenahan basis data perpajakan nasional.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version