website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 24, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan stimulus fiskal agresif guna memacu akselerasi industri kreatif di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian insentif berupa pemotongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi sektor penayangan tontonan film nasional.

Langkah strategis yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 ini diambil sebagai landasan utama untuk mentransformasi Jakarta menjadi kota sinema global serta episentrum perfilman terintegrasi di Asia Tenggara. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban operasional hilir perpajakan sekaligus merangsang gairah investasi di sektor hulu produksi sinema.

Baca Juga: Pajak: Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

Berdasarkan regulasi payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimum pengenaan fiskal untuk sektor hiburan seperti tontonan film dipatok sebesar 10 persen. DKI Jakarta sebelumnya menerapkan tarif maksimal tersebut secara penuh untuk seluruh kategori pemutaran layar lebar.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional. Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat.”

— Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta

Kolaborasi Regulasi untuk Memperkuat Ekosistem Perfilman Domestik

Melalui intervensi keringanan pajak teranyar ini, beban riil PBJT yang dipungut dari setiap tiket tontonan karya anak bangsa kini merosot drastis dari yang semula 10 persen menjadi hanya 5 persen. Formulasi insentif ini tidak diputuskan sepihak, melainkan lahir dari serangkaian ruang diskusi serta jajak pendapat intensif bersama asosiasi produser film nasional dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.

Dampak Kebijakan: Pemotongan tarif efektif menjadi 5% ini dirancang untuk menekan harga tiket, memperluas jangkauan penonton, sekaligus memberikan ruang margin laba yang lebih sehat bagi para rumah produksi lokal.

Baca Juga: Pajak: Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

Otoritas optimistis pelonggaran instrumen pajak daerah ini akan menjadi stimulus berantai yang memicu pertumbuhan volume produksi film berkualitas di Jakarta. Dengan iklim fiskal yang lebih ramah terhadap karya domestik, Jakarta bersiap mengambil peran strategis global sebagai inkubator utama industri kreatif nasional yang berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Recent News

Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version