Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan stimulus fiskal agresif guna memacu akselerasi industri kreatif di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian insentif berupa pemotongan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi sektor penayangan tontonan film nasional.

Langkah strategis yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 ini diambil sebagai landasan utama untuk mentransformasi Jakarta menjadi kota sinema global serta episentrum perfilman terintegrasi di Asia Tenggara. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban operasional hilir perpajakan sekaligus merangsang gairah investasi di sektor hulu produksi sinema.

Berdasarkan regulasi payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimum pengenaan fiskal untuk sektor hiburan seperti tontonan film dipatok sebesar 10 persen. DKI Jakarta sebelumnya menerapkan tarif maksimal tersebut secara penuh untuk seluruh kategori pemutaran layar lebar.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional. Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat.”

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta

Kolaborasi Regulasi untuk Memperkuat Ekosistem Perfilman Domestik

Melalui intervensi keringanan pajak teranyar ini, beban riil PBJT yang dipungut dari setiap tiket tontonan karya anak bangsa kini merosot drastis dari yang semula 10 persen menjadi hanya 5 persen. Formulasi insentif ini tidak diputuskan sepihak, melainkan lahir dari serangkaian ruang diskusi serta jajak pendapat intensif bersama asosiasi produser film nasional dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.

Dampak Kebijakan: Pemotongan tarif efektif menjadi 5% ini dirancang untuk menekan harga tiket, memperluas jangkauan penonton, sekaligus memberikan ruang margin laba yang lebih sehat bagi para rumah produksi lokal.

Otoritas optimistis pelonggaran instrumen pajak daerah ini akan menjadi stimulus berantai yang memicu pertumbuhan volume produksi film berkualitas di Jakarta. Dengan iklim fiskal yang lebih ramah terhadap karya domestik, Jakarta bersiap mengambil peran strategis global sebagai inkubator utama industri kreatif nasional yang berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Exit mobile version