website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Airlangga: Insentif Pajak Perkuat Ekonomi Kelas Menengah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Airlangga: Insentif Pajak Perkuat Ekonomi Kelas Menengah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menaruh optimisme tinggi bahwa berbagai instrumen insentif pajak yang digulirkan secara terukur mampu menjadi penopang utama dalam menjaga daya beli serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat kelas menengah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pengeringanan beban fiskal ini sengaja dirancang untuk memberikan ruang gerak finansial yang lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sekaligus menambah akumulasi aset jangka panjang. Penjelasan strategis ini disampaikan kepada publik pada Senin (13/7/2026).

Menurut Airlangga, efektivitas insentif pajak bekerja dengan cara memangkas kewajiban pembayaran pajak individu maupun korporasi, sehingga alokasi dana masyarakat dapat teralihkan untuk aktivitas produktif. Skema bantuan fiskal yang masih konsisten dijalankan pemerintah antara lain mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk sektor perumahan, hingga PPN DTP atas pembelian tiket pesawat penerbangan domestik.

“Salah satu untuk [mendorong kelas menengah naik kelas] itu dengan [insentif] pembelian rumah, peningkatan aset, ini untuk menambah kemampuan ekonomi masyarakat. Ada juga PPN dan PPh ditanggung pemerintah kita masih jalankan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Resmi Diklasifikasikan Jadi Usaha Mikro

Stimulus Libur Sekolah dan Menjaga Harga Energi Bersubsidi

Selain merilis fasilitas insentif pajak secara berkala, pemerintah juga menghadirkan stimulus khusus guna memanfaatkan momentum libur sekolah pertengahan tahun. Paket kemudahan ini melingkupi pemberian diskon tiket transportasi umum serta potongan PPN DTP atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan dalam negeri.

Melalui kombinasi stimulus tersebut, pemerintah optimistis biaya perjalanan masyarakat menjadi lebih terjangkau. Efek lanjutannya diharapkan dapat memacu tingkat konsumsi rumah tangga, menggairahkan sektor industri pariwisata daerah, serta menggerakkan roda perekonomian nasional secara agregat.

“Kita juga mendorong daya beli, itu termasuk program selama liburan ini. Kemudian, kami juga menjaga ‘kan harga [BBM] pertalite dan harga biodiesel kita jaga pada harga subsidi,” tambah Airlangga menjelaskan komitmen perlindungan sosial pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Rincian Tiga Paket Insentif Perpajakan Sepanjang Tahun 2026

Sepanjang tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menyalurkan serangkaian insentif pajak spesifik yang ditujukan untuk menopang daya beli masyarakat sekaligus menyokong keberlanjutan industri manufaktur nasional. Terdapat tiga pilar insentif utama yang saat ini tengah berjalan efektif di masyarakat.

Pertama, fasilitas PPh Pasal 21 DTP yang berlaku penuh sepanjang periode Januari hingga Desember 2026 selaras dengan amanat PMK 105/2025. Bantuan PPh Pasal 21 ini dialokasikan khusus bagi para pekerja yang mengabdi di perusahaan dengan kriteria padat karya dan strategis, meliputi sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, olahan kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Kedua, pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun untuk tahun anggaran 2026 sesuai payung hukum PMK 90/2025. Fasilitas kepemilikan properti ini dapat dimanfaatkan secara legal oleh setiap individu pembeli untuk pemilikan satu unit rumah.

Ketiga, fasilitas PPN DTP atas pembelian tiket pesawat penerbangan domestik yang diatur dalam PMK 43/2026. Pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas komponen tarif dasar (*base fare*) dan biaya tambahan bahan bakar (*fuel surcharge*). Namun, fasilitas PPN DTP tiket pesawat ini memiliki batasan lini masa yang ketat, yakni hanya berlaku untuk transaksi pembelian tiket pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal keberangkatan penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Tiket penerbangan yang dibeli untuk jadwal keberangkatan setelah tanggal 5 Juli 2026 dipastikan tidak lagi memperoleh fasilitas insentif ini.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Recent News

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version