PALOPO — KPP Pratama Palopo memberikan edukasi intensif kepada para agen liquefied petroleum gas (LPG) terkait ketentuan penghitungan PPN dan penerbitan faktur pajak terbaru. Sosialisasi digelar pada 7 November 2025 dan bertujuan memastikan para agen memahami mekanisme pemajakan baik untuk LPG subsidi maupun nonsubsidi.
Dalam sesi tersebut, petugas pajak menjelaskan bahwa agen LPG merupakan pengusaha yang menerima LPG tertentu dari Pertamina sebelum menyalurkannya ke berbagai pangkalan. Pemerintah menilai peran agen sangat strategis, sehingga mekanisme pemungutan PPN perlu dibuat sederhana dan memberikan kepastian hukum.
“Pemerintah menjamin keadilan dan menyederhanakan mekanisme PPN atas penyerahan LPG tertentu karena LPG adalah barang penting yang dibutuhkan masyarakat luas,” ujar petugas dari KPP Palopo, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga: pemkab lombok timur beri pemutihan denda pbb p2 hingga akhir tahun.
Aturan Baru Penghitungan PPN LPG
Perhitungan PPN LPG tertentu diatur dalam PMK 62/2022 yang telah diperbarui melalui PMK 11/2025. Aturan ini menetapkan formula khusus untuk LPG subsidi yang dihitung berdasarkan selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran (HJE).
“Jika selisih harga agen dan HJE sebesar Rp5.000, angka tersebut sudah termasuk PPN 1,1%. Rumusnya 1,1/101,1 dikalikan DPP,” jelas petugas.
Baca Juga: kpp palopo ingatkan pkp fasilitas ppn tak dipungut butuh sktd dan rkip valid.
Kode Faktur: Subsidi vs. Nonsubsidi
- LPG Subsidi → Menggunakan kode faktur 05, pajak masukan tidak dapat dikreditkan.
- LPG Non-Subsidi → Menggunakan kode faktur 04, pajak masukan dapat dikreditkan.
