website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Adopsi Tren Instan, Palangka Raya Integrasikan WhatsApp ke Sistem Fiskal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 24, 2026
in Regional
0 0
0
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Birokrasi perpajakan daerah kini tengah bergeser ke arah simplifikasi ekstrem guna meruntuhkan sekat administrasi tradisional yang kaku. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meluncurkan terobosan radikal dengan mengintegrasikan sistem pelaporan dan pemenuhan kewajiban finansial langsung ke platform pesan instan terpopuler, WhatsApp.

Langkah modernisasi ini mentransformasi nomor resmi 0877-04498-3375 menjadi gerbang digital satu pintu (*one-stop solution*) bagi ekosistem wajib pajak lokal. Melalui optimalisasi teknologi yang akrab dengan keseharian publik ini, para pelaku usaha tidak lagi diharuskan mengalokasikan waktu produktif mereka hanya untuk mengantre secara fisik di loket pelayanan demi mengurus berkas administratif.

Baca Juga: Pajak: Antisipasi Moral Hazard, Banten Stop Pemutihan dan Manjakan Wajib Pajak Patuh

Kasubid Pelayanan Bapenda Palangka Raya, Heri Purwantoro, memaparkan bahwa transformasi berbasis digital ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang panjang. Wajib pajak kini diberikan keleluasaan penuh untuk memperoleh formulir pelaporan maupun kode pembayaran tanpa perlu melewati tatap muka konvensional dengan petugas pajak.

“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor.”

— Heri Purwantoro, Kasubid Pelayanan Bapenda Palangka Raya

Digitalisasi Enam Sektor PBJT dan Efisiensi Kas Daerah

Secara terperinci, otomatisasi layanan via pesan instan ini mengkaver enam instrumen pajak daerah yang menjadi pilar vital Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, PBJT perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT jasa parkir, serta dua komoditas unggulan yakni pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Otomasi Prosedur: Melalui ruang obrolan WhatsApp, petugas asisten virtual akan memandu pengisian formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) serta validasi laporan omzet usaha secara real-time.

Baca Juga: Pajak: Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

Setelah dokumen omzet divalidasi oleh sistem, wajib pajak akan langsung menerima kode bayar (*billing*) resmi. Proses pelunasan akhir pun dapat dieksekusi secara instan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran elektronik seperti *mobile banking* maupun dompet digital. Melalui penetrasi teknologi yang inklusif ini, pemerintah daerah optimistis mampu mengeskalasi rasio kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan iklim pemungutan pajak yang transparan, nyaman, dan akuntabel.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Palangka Raya
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Recent News

Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version