ADB Kucurkan US$500 Juta: Modernisasi Perpajakan RI

JAKARTA – Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta (±Rp8,05 triliun) untuk modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Dana ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan, memperluas kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal agar pendanaan layanan publik dan target pembangunan jangka panjang tercapai.
ADB Biayai DRM: Efisiensi, Kepatuhan, dan Kolaborasi Pajak
Pinjaman ini merupakan subprogram pertama dari tiga subprogram dalam Domestic Resource Mobilization (DRM) untuk Indonesia. Fokusnya: merapikan kebijakan, meningkatkan kepatuhan, dan menekan penghindaran pajak. Arah reformasi diselaraskan dengan RPJMN dan ditargetkan menambah rasio pajak terhadap PDB hingga 1,28 poin persen pada 2030.
- Administrasi pajak lebih efisien: proses inti disederhanakan dan terstandar.
- Kerja sama pajak internasional: dukung penanggulangan penghindaran pajak lintas negara.
- Kebijakan pajak berkelanjutan: pro-pertumbuhan dan pro-layanan publik.
Pernyataan resmi: “Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia,” kata Jiro Tominaga, Direktur ADB untuk Indonesia.
Baca juga (internal):
Kumpulan Berita ADB di pajaknow.id
• Reformasi Pajak Indonesia
Sumber eksternal:
Asian Development Bank (ADB)
• OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS
Coretax: Tulang Punggung Digitalisasi Administrasi Pajak
Komponen kunci reformasi adalah penerapan coretax administration system. Sistem inti ini diharapkan merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, serta memperbaiki akurasi dan granularitas data. Dengan begitu, Ditjen Pajak (DJP) bisa lebih cepat mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
“Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih mampu membiayai prioritas pembangunan sambil menjaga stabilitas makro,” ujar Jiro Tominaga.
Profil & update (internal):
Panduan Coretax DJP
• Berita DJP
Instansi terkait (eksternal):
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Uang Pajak Biayai Pendidikan 2025: Rp285,2 Triliun
DJP menyebut alokasi sektor pendidikan tahun 2025 mencapai Rp285,2 triliun, bersumber dari APBN yang mayoritas didanai pajak. “Pajak yang kita bayar membiayai pendidikan nasional,” demikian penjelasan DJP di kanal resmi.
Baca juga (internal):
Rincian Anggaran Pendidikan 2025
Instansi (eksternal):
DJP – pajak.go.id
• Kementerian Keuangan
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Aset Keuangan Digital
OJK mengeluarkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (termasuk kripto). Menurut Hasan Fawzi, pedoman ini memperluas panduan sebelumnya untuk ITSK dan meningkatkan kesiapan pelaku ekosistem terhadap risiko siber.
Ulasan (internal):
Kebijakan OJK Terkini
• Perpajakan Aset Kripto
Regulator (eksternal):
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
MK Tolak Uji Materi Tarif PPN: Tidak Ada Ketidakpastian Hukum
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi sejumlah pasal kunci di UU PPN. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan norma yang diuji tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dalil pemohon “tidak beralasan menurut hukum”. Putusan dimaksud tercantum pada 11/PUU-XXIII/2025.
“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ridwan saat membacakan putusan.
Analisis (internal):
Tarif PPN & Dampaknya
• Ringkasan Putusan MK PPN
Dokumen (eksternal):
Mahkamah Konstitusi (MKRI)
Penerimaan Pajak Mulai Membaik, Kontraksi Menyempit
Ruang fiskal masih ketat karena penerimaan negara seret. Namun, menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kontraksi penerimaan hingga pertengahan Agustus menyempit menjadi sekitar -5% YoY, membaik dari periode Januari–Juni 2025 yang -6,27% YoY. Perbaikan didorong PPh OP dan PPN.
Data & konteks (internal):
Outlook Penerimaan Pajak 2025
Referensi media (eksternal):
Kontan
• Bisnis Indonesia