website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 7, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG SELATAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) bukan merupakan surat penagihan pajak, meskipun dokumen tersebut mencantumkan informasi mengenai piutang PBB dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menjelaskan bahwa pencantuman piutang lama dalam SPPT PBB tahun pajak 2026 merupakan langkah administratif karena data tersebut masih tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah.

“SPPT adalah dokumen pemberitahuan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan tindakan penagihan pajak.”

— Eki Herdiana

Menurut Eki, selama belum ada keputusan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menghapus piutang tersebut, maka nilai piutang tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah.

Baca Juga: Momentum Ramadan, Kantor Pajak Ini Gelar Ngabuburit Spectaxcular

Wajib Pajak Bisa Klarifikasi

Bagi wajib pajak yang merasa telah melunasi piutang PBB tahun sebelumnya namun masih tercantum dalam SPPT, pemerintah daerah memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

Wajib pajak dapat mendatangi loket pelayanan PBB yang berada di Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan dengan membawa bukti pembayaran pajak sebagai dasar verifikasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data administrasi perpajakan daerah tetap akurat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Dewan yang “Rapuh Secara Finansial” Menyetujui Kenaikan Pajak

Komitmen Administrasi Pajak yang Tertib

Eki menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan secara tertib dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Pemkot Tangerang Selatan berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Dewan Kota Menyetujui Kenaikan Pajak Sebesar 4,5%

Pengertian SPPT dan Kewajiban Wajib Pajak

SPPT merupakan surat yang diterbitkan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan besaran pajak bumi dan bangunan yang terutang kepada wajib pajak.

Setelah menerima SPPT, wajib pajak diwajibkan melunasi kewajiban PBB paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman surat tersebut.

Besaran PBB sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan data yang dilaporkan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

SPOP berfungsi sebagai sarana pelaporan data subjek dan objek pajak yang menjadi dasar penetapan nilai pajak bumi dan bangunan.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version