website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ini Tiga Aspek Penelitian SPT GloBE Oleh Ditjen Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Ini Tiga Aspek Penelitian SPT GloBE Oleh Ditjen Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan infrastruktur pengawasan administrasi perpajakan guna mengawal implementasi kesepakatan internasional di dalam negeri. Melalui penerbitan regulasi teknis operasional teranyar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini secara resmi memerinci rangkaian aspek pengecekan dan prosedur validasi menyeluruh atas berkas SPT GloBE yang disampaikan oleh korporasi multinasional terdampak.

Sesuai dengan ketentuan operasional Pasal 16 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, otoritas perpajakan akan terlebih dahulu memverifikasi validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada lembar dokumen pelaporan pajak tambahan tersebut. Pemeriksaan awal ini menjadi gerbang utama sebelum petugas melangkah pada fase penelitian materiil berkas.

“Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dinyatakan valid, atas SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang disampaikan wajib pajak GloBE dilakukan penelitian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi rumusan Pasal 16 ayat (3) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Tiga Aspek Utama Pemeriksaan Dokumen Wajib Pajak

Setelah status kode NPWP terkonfirmasi valid oleh sistem administrasi perpajakan, jajaran tim fiskus DJP akan memfokuskan proses peninjauan kepatuhan formal pada tiga indikator utama secara sistemik:

Aspek pertama menyasar pada pemenuhan legalitas penandatanganan dokumen, yakni menguji kesesuaian tanda tangan dengan ketentuan baku Pasal 9 ayat (1) PER-6/PJ/2026. Berdasarkan klausul tersebut, draf pelaporan SPT GloBE wajib dibubuhi tanda tangan resmi oleh pihak pengurus korporasi atau perwakilan kuasa wajib pajak yang sah secara hukum perpajakan.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Gali Potensi Pajak Alat Berat & Air Tanah

Aspek kedua ditujukan guna menjamin bahwa lembar pelaporan telah diisi secara paripurna dan dikirimkan selaras dengan mandat Pasal 10 ayat (1) PER-6/PJ/2026. Aturan tersebut menegaskan formulir wajib diisi dengan benar, jelas, serta lengkap dalam format bahasa Indonesia, membubuhkan susunan huruf latin beserta angka Arab, serta dikirim ke KPP tempat entitas terdaftar.

Aspek ketiga, petugas pajak akan memverifikasi ketersediaan dokumen lampiran wajib berupa lembar tanda terima GloBE Information Return (GIR) atau lembar tanda terima notifikasi resmi. Dokumen GIR sendiri memuat resume data penerapan pajak minimum global yang wajib diproduksi apabila kedudukan entitas di Indonesia bertindak sebagai entitas induk utama grup perusahaan multinasional.

Sementara itu, dokumen berkas notifikasi beroperasi sebagai lembar pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang memuat rincian identitas subjek pajak dalam negeri (baik berstatus entitas induk utama maupun non-induk utama), serta memuat profil lengkap dari pihak perwakilan yang ditunjuk korporasi untuk mengirimkan berkas GIR.

Baca Juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Penerbitan BPE dan Kriteria Threshold Omzet Korporasi

Apabila seluruh rangkaian tahapan validasi NPWP terpenuhi dan draf pelaporan dinyatakan lolos dari tiga aspek kriteria penelitian di atas, maka sistem DJP secara otomatis akan memproduksi dan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima sah bagi wajib pajak.

Untuk dipahami oleh para pelaku usaha, wajib pajak GloBE ini merupakan status yang mengikat bagi entitas konstituen atau anggota dari badan usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan operasional di Indonesia yang terafiliasi dalam jaringan grup multinasional.

Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Siap Terbang pada Harbolnas Desember 2025

Kelompok bisnis multinasional tersebut otomatis dinyatakan masuk dalam cakupan pengenaan instrumen apabila mencatatkan nilai omzet konsolidasi global tahunan minimal sebesar €750 juta. Parameter *threshold* volume peredaran bruto ini merujuk pada draf laporan keuangan konsolidasi milik entitas induk utama yang wajib terpenuhi sekurang-kurangnya dalam jangka 2 tahun dari periode kurun waktu 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan instrumen GloBE berjalan.

Sebagai penutup informasi, draf regulasi operasional PER-6/PJ/2026 ini secara sah telah ditetapkan semenjak tanggal 4 Mei 2026. Berdasarkan keputusan direktur jenderal, seluruh paket klausul pasal perpajakan internasional domestik ini dinyatakan langsung berjalan efektif di lapangan sejak tanggal peluncurannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version