KENDARI – Ketegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara kembali dibuktikan melalui aksi penegakan hukum lintas wilayah yurisdiksi yang agresif. Menargetkan pelaku industri ekstraktif yang membandel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene berkolaborasi erat dengan KPP Pratama Kendari menggelar operasi penyitaan aset bernilai ekonomis tinggi milik sebuah korporasi pertambangan, PT CLJ.
Eksekusi penagihan aktif yang berlangsung pada 7 Mei 2026 ini menyasar aset bergerak berupa satu unit kendaraan muatan berat jenis truk tronton. Kendaraan logistik berdimensi jumbo tersebut disita langsung dari area operasional tambang di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah korporasi yang bersangkutan dinilai abai dan melewati batas waktu pelunasan utang yang ditetapkan oleh negara.
“Regulasi memberikan landasan hukum bagi DJP untuk melakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
— Manajemen KPP Pratama Majene
Kerja sama taktis antarsatuan kerja DJP ini terpaksa ditempuh lantaran adanya kendala geografis posisi aset. PT CLJ secara administratif tercatat sebagai Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat. Namun, seluruh lini aset operasional lapangannya berada jauh di luar daerah otonom penagih, tepatnya di bawah yurisdiksi KPP Pratama Kendari. Melalui mekanisme permohonan bantuan legal, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kendari dikerahkan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Sebelum melangkah ke area pertambangan, kedua kantor pelayanan pajak tersebut telah melakukan koordinasi intensif guna memastikan seluruh aspek hukum materiil terpenuhi. Kehadiran langsung Direktur Utama PT CLJ di lokasi penyitaan tidak hanya mencerminkan transparansi penegakan hukum fiskal, tetapi juga memastikan proses pembekuan aset berjalan kondusif tanpa adanya resistensi fisik.
Ancaman Lelang Terbuka: Dengan diserahkannya dokumen sita, truk tronton tersebut kini resmi berada di bawah penguasaan penuh negara. Apabila dalam tenggat waktu korporasi tetap gagal melunasi tunggakan, negara akan langsung melelang aset tersebut ke publik.
Secara yuridis, tindakan represif ini berdiri kokoh di atas payung hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Kendati demikian, otoritas mengingatkan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan instrumen penting untuk memulihkan keadilan fiskal serta merangsang kepatuhan sukarela dari para pelaku industri demi keberlanjutan pembangunan nasional.













