website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Dokumen e-SPPT PBB merupakan instrumen krusial bagi warga ibu kota untuk mengetahui rincian nilai pajak yang wajib dibayarkan pada tahun berjalan.

Guna meningkatkan efisiensi pendistribusian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini sepenuhnya beralih ke format elektronik. Kebijakan ini meniadakan pencetakan dan pembagian dokumen fisik secara konvensional. Sebagai gantinya, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan cek dan unduh e-SPPT PBB secara mandiri melalui berbagai platform digital.

Baca Juga: Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

Transformasi digital ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas tinggi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki mobilitas padat. Dengan sistem elektronik, risiko dokumen hilang atau terlambat sampai ke alamat tujuan dapat diminimalisir secara signifikan.

Tiga Metode Praktis Cek dan Unduh e-SPPT PBB

Bagi warga Jakarta yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya, terdapat tiga cara utama untuk mengakses dokumen pajak terutang tersebut. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

1. Melalui Surat Elektronik (Email)
Wajib pajak yang sudah melakukan registrasi pada tahun-tahun sebelumnya akan menerima dokumen secara otomatis melalui email. Pastikan Anda mengecek kotak masuk (inbox) atau folder spam pada email yang terdaftar. Di dalam email tersebut, akan tersedia tautan resmi untuk mengunduh dokumen secara langsung.

2. Melalui Situs Pajak Online DKI Jakarta
Metode kedua memungkinkan wajib pajak untuk mengakses arsip secara lebih mendalam. Anda cukup masuk (login) ke laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id/. Setelah berhasil masuk, akses menu ‘Jenis Pajak’ dan pilih opsi ‘PBB’. Di sana, tersedia fitur ‘Riwayat Pengunduhan e-SPPT’ yang memungkinkan Anda mengklik ikon unduh untuk mendapatkan salinan digitalnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

3. Pencarian Cepat Tanpa Login
Jika Anda hanya ingin mengetahui nilai tagihan tanpa perlu mengunduh dokumen lengkap, Anda bisa menggunakan fitur informasi publik. Caranya, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol ‘Informasi SPPT PBB’. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta NIK, maka nilai PBB-P2 terutang akan langsung muncul di layar.

Pilihan Saluran Pembayaran yang Luas

Setelah berhasil melakukan cek dan unduh e-SPPT PBB, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Bapenda DKI Jakarta telah bekerja sama dengan jaringan perbankan dan retail yang sangat luas untuk memudahkan transaksi masyarakat.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui ATM berbagai bank ternama seperti bjb, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, BCA, CIMB Niaga, Mayapada, Danamon, Bank Mega, hingga Maybank. Selain itu, layanan teller tersedia di Bank Jakarta, BRI, serta kantor Pos Indonesia.

Bagi generasi digital, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Mobile Banking seperti JakOne Mobile, Livin’ by Mandiri, myBCA, hingga OCTO Mobile. Tidak hanya itu, platform e-commerce dan dompet digital seperti Tokopedia, LinkAja, Blibli, AstraPay, hingga Grab juga turut menyediakan kanal pembayaran PBB-P2.

Baca Juga: Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-langkah Pakai M-Pajak

Masyarakat juga masih bisa memanfaatkan gerai retail konvensional seperti Indomaret dan Alfamart untuk melakukan setoran pajak secara tunai. Dengan banyaknya pilihan saluran ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi warga DKI Jakarta untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta
  • Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version