website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pejabat Pajak Restitusi Dicopot Purbaya Besok

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Pejabat Pajak Restitusi Dicopot Purbaya Besok
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengumumkan nama-nama pejabat pajak restitusi yang dinilai jor-joran mencairkan restitusi kepada wajib pajak. Pengumuman tersebut rencananya dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat baru sebagai pengganti.

Purbaya menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (5/5/2026). Ia menegaskan bahwa pengumuman nama pejabat yang dicopot akan dilakukan besok, sekaligus dengan pelantikan pejabat penggantinya.

“Besok akan kita umumkan. Besok akan kita lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).

Dua Pejabat Pajak Akan Dicopot

Sebelumnya, Purbaya telah menyatakan akan mencopot 2 pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi kepada wajib pajak. Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan investigasi terhadap 5 pejabat pajak dengan pencairan restitusi paling tinggi.

Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dalam konteks ini, Purbaya menyoroti pencairan restitusi yang dinilai tidak terkendali karena realisasinya melampaui perkiraan awal.

Baca Juga: Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax Kurang Bayar Rp50 Juta

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot,” kata Purbaya, kemarin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kemenkeu mulai mengambil langkah korektif terhadap proses pencairan restitusi yang dianggap perlu diawasi lebih ketat. Purbaya menempatkan persoalan restitusi sebagai salah satu perhatian utama karena menyangkut arus keluar dana negara dari sistem perpajakan.

Restitusi Dinilai Jor-joran Jika Melebihi Proyeksi

Menurut Purbaya, pencairan restitusi dapat dikatakan jor-joran apabila nilai yang dicairkan ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya. Ia menyebut pernah menerima informasi bahwa potensi restitusi yang akan keluar tergolong kecil, tetapi realisasinya justru jauh lebih besar pada akhir tahun.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Purbaya untuk memperbaiki proses pelaporan dan pengawasan internal, terutama agar tidak kembali terjadi kesalahan informasi mengenai potensi pencairan restitusi.

Baca Juga: DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar, padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Mereka bilang sedikit, mereka ini staf saya. Pada akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujar Purbaya.

Dengan adanya investigasi terhadap 5 pejabat pajak yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, pemerintah ingin memastikan bahwa pencairan restitusi dilakukan berdasarkan data, prosedur, dan proyeksi yang akurat. Pencopotan 2 pejabat pajak tersebut menjadi sinyal bahwa Kemenkeu akan memperketat pengawasan atas proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kemenkeu Siapkan Pejabat Pengganti

Purbaya tidak hanya akan mengumumkan nama pejabat yang dicopot, tetapi juga langsung melantik pejabat baru sebagai pengganti. Dengan demikian, perubahan jabatan tersebut diharapkan tidak mengganggu proses administrasi perpajakan yang berjalan.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa evaluasi terhadap pejabat pajak restitusi dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga kesinambungan kerja di lingkungan otoritas pajak. Pelantikan pejabat baru menjadi bagian dari penataan internal setelah temuan terkait pencairan restitusi yang dinilai perlu diperbaiki.

Baca Juga: Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Dalam praktik perpajakan, restitusi merupakan hak wajib pajak ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak. Namun, proses pencairannya tetap perlu ditopang dengan validasi dan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara proyeksi dan realisasi.

Melalui pengumuman dan pelantikan pejabat baru yang dijadwalkan besok, Kemenkeu menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola restitusi. Purbaya juga menekankan perlunya perbaikan agar informasi yang diberikan kepada pengambil keputusan tidak kembali meleset dari kondisi realisasi di lapangan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version