website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Nasional
1 0
0
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melakukan proses lapor SPT Coretax untuk tahun pajak 2025. Dalam pelaporan tersebut, beliau mendapati status kurang bayar sekitar Rp50 juta melalui sistem perpajakan terbaru tersebut.

Menurut Purbaya, kondisi SPT Tahunan berstatus kurang bayar sebenarnya cukup lazim terjadi, terutama bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai sumber penghasilan lain di luar penghasilan utama.

“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar. Saya masih ada sebagian penghasilan dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang bayar dan nambahin Rp50 juta.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status kurang bayar dalam SPT tidak selalu mencerminkan adanya masalah, melainkan dapat muncul karena karakteristik penghasilan wajib pajak yang berasal dari beberapa sumber sekaligus.

Baca Juga: Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Kendala Teknis Saat lapor SPT Coretax

Di sisi lain, Purbaya mengakui proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru ini belum berjalan mulus. Ia mengungkapkan bahwa saat hendak lapor SPT Coretax, dirinya bahkan harus didampingi petugas pajak karena sistem masih mengalami gangguan teknis.

Salah satu masalah yang disorot adalah sistem yang kerap berputar atau loading terlalu lama tanpa memberikan kepastian kepada pengguna apakah proses masih berjalan atau justru berhenti.

Akibatnya, pengguna kerap mengira sistem mengalami hang dan memilih masuk ulang, yang justru membuat proses pelaporan menjadi semakin lambat dan membingungkan.

Panduan lapor SPT Coretax: Kecepatan Sistem Harus Dibenahi

Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbaiki sistem agar kinerjanya menjadi lebih cepat, stabil, dan mudah digunakan oleh wajib pajak.

Menurutnya, salah satu aspek paling mendesak yang harus dibenahi adalah kecepatan pemrosesan data. Ia menilai pengalaman pengguna dalam lapor SPT Coretax akan jauh lebih baik bila sistem mampu merespons dengan cepat dan memberikan informasi yang jelas saat sedang memproses data.

Dengan perbaikan tersebut, diharapkan wajib pajak tidak lagi kesulitan saat mengakses layanan perpajakan secara daring, terutama pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Opsi Relaksasi Waktu lapor SPT Coretax

Guna memberi kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi, Purbaya juga membuka opsi relaksasi waktu pelaporan SPT Tahunan. Dari yang semula berakhir pada 31 Maret, batas waktu pelaporan berpotensi diperpanjang hingga 30 April.

Langkah ini dipertimbangkan karena gangguan teknis saat lapor SPT Coretax masih dialami oleh sebagian wajib pajak. Purbaya menyebut masih ada jutaan SPT yang belum dilaporkan, sehingga perpanjangan waktu menjadi opsi yang sangat realistis.

Langkah ini menunjukkan pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan perpajakan dan kondisi teknis di lapangan agar proses lapor SPT Coretax bagi masyarakat menjadi lebih lancar.

Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version