website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Ekspor Batu Bara untuk Menambal Subsidi Energi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 5, 2026
in Nasional
2 0
0
Pajak Ekspor Batu Bara untuk Menambal Subsidi Energi
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah masih menggodok kebijakan pajak ekspor batu bara melalui skema bea keluar atas ekspor komoditas batu bara dan nikel. Kebijakan ini disiapkan sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menambah penerimaan negara sekaligus membantu menutup kenaikan beban subsidi energi dalam APBN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa tarif dan skema pemungutan bea keluar tersebut belum final. Pemerintah masih membahas besaran pungutan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kebutuhan industri dan penerimaan negara.

“[Tarif pungutannya] masih didiskusikan dengan menteri ESDM, tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Waspada! 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Pajak Ekspor Batu Bara Masih Dibahas dengan Kementerian ESDM

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi berapa tarif bea keluar yang akan dikenakan terhadap ekspor batu bara. Namun, Purbaya menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut adalah memastikan adanya tambahan penerimaan yang cukup untuk meredam tekanan belanja subsidi energi.

Dalam konteks fiskal, bea keluar dapat menjadi instrumen untuk mengatur ekspor komoditas tertentu sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Karena itu, pembahasan dengan Kementerian ESDM menjadi penting agar kebijakan pajak ekspor batu bara tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan tata kelola sektor energi.

Skema ini menjadi sorotan karena batu bara masih menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia. Dengan adanya pungutan bea keluar, pemerintah berharap dapat memperoleh ruang fiskal tambahan di tengah kebutuhan subsidi yang terus meningkat.

Nikel Juga Masuk Sasaran Bea Keluar

Selain batu bara, pemerintah juga membidik penerimaan dari pengenaan bea keluar atas komoditas nikel. Purbaya menjelaskan bahwa pungutan terhadap ekspor nikel diarahkan untuk memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri.

Nikel memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu bahan baku penting dalam pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan pengendalian melalui bea keluar, pemerintah ingin mendorong agar nilai tambah komoditas tersebut lebih banyak tercipta di dalam negeri.

“Nanti [bea keluar] yang nikel, karena itu salah satu bahan baku baterai kan, kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini,” tambah Purbaya.

Baca Juga: Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Pajak Ekspor Batu Bara Dinilai Bisa Perkuat Pengawasan

Sejauh ini, kebijakan bea keluar yang sedang digodok baru menyasar dua komoditas unggulan, yakni batu bara dan nikel. Selain untuk menambah penerimaan, Purbaya menilai pemungutan bea keluar dapat membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan, khususnya terhadap perusahaan batu bara.

Ke depan, petugas DJBC dapat memantau secara langsung kegiatan ekspor batu bara di lapangan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap praktik ekspor ilegal dan underinvoicing dapat dimitigasi sejak sebelum barang diberangkatkan.

Underinvoicing merupakan praktik pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dalam konteks ekspor komoditas, praktik seperti ini berpotensi menekan nilai penerimaan negara dan menyulitkan pengawasan atas arus barang.

“Saya minta ada bea keluar, karena kalau ada bea keluar, bea cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Jadi, saya bisa kendalikan kebocoran dari underinvoicing atau penyelundupan. Itu alasan utamanya,” ucap Purbaya.

Dengan demikian, pajak ekspor batu bara tidak hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan baru untuk menambal subsidi energi. Kebijakan ini juga diarahkan sebagai alat kontrol untuk memperketat pengawasan ekspor, mengurangi kebocoran penerimaan, dan memastikan perdagangan komoditas strategis berjalan lebih tertib.

Meski demikian, pemerintah masih perlu merampungkan pembahasan tarif dan skema teknis pemungutan. Keputusan akhir akan menentukan sejauh mana bea keluar dapat menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu mendukung APBN dan menjaga kepentingan industri dalam negeri.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version