website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 23 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akselerasi Transisi Energi: Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik secara Total

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Akselerasi Transisi Energi: Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik secara Total
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat terus memperkuat fondasi ekonomi hijau melalui kebijakan fiskal yang agresif di tingkat daerah. Dalam langkah strategis terbaru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk menggratiskan atau membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menjadi mandat krusial bagi pemerintah daerah. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai insentif musiman, melainkan sebagai bagian dari strategi besar nasional untuk memutus ketergantungan pada energi fosil yang kian rentan terhadap fluktuasi harga global.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mencakup juga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.”

— Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

Baca Juga: CoreTax Pajak Error 404 Jelang Tenggat SPT? Ini Solusi Resmi DJP

Landasan Hukum dan Target Emisi Bersih

Kebijakan ambisius ini tidak berdiri sendiri. Tito menegaskan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan pengejawantahan dari Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 yang telah diperbarui melalui Perpres 79/2023. Fokus utamanya adalah mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk transportasi jalan nasional.

Secara teknis, pemberian insentif untuk kendaraan tahun produksi 2026 maupun hasil konversi telah memiliki payung hukum yang kuat dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026. Pemerintah optimis, dengan menghapus hambatan fiskal berupa pajak tahunan dan biaya balik nama, adopsi kendaraan ramah lingkungan di masyarakat akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan memperbaiki kualitas udara dan efisiensi energi nasional.

Ketahanan Energi: Diversifikasi ke kendaraan listrik menjadi perisai ekonomi domestik dalam menghadapi instabilitas harga minyak dan gas dunia yang terus bergejolak.

Baca Juga: Modernisasi Penagihan: Pemerintah Godok Aturan Baru Surat Tagihan Pajak

Tenggat Waktu Pelaporan dan Sinergi Pusat-Daerah

Pemerintah pusat memberikan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Seluruh Gubernur diwajibkan melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dokumen Keputusan Gubernur terkait pembebasan pajak ini harus sudah diterima paling lambat pada 31 Mei 2026.

Dari sisi regulasi yang lebih luas, fasilitas pengecualian PKB dan BBNKB ini sebenarnya telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam beleid tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan memang diposisikan sebagai objek yang dikecualikan, guna memberikan kepastian hukum bagi investor dan konsumen.

Baca Juga: Aturan Administrasi Pajak Minimum Global Segera Terbit: Harmonisasi Draf Rampung

Selain pembebasan pokok pajak, kepala daerah juga diberikan wewenang untuk memberikan keringanan tambahan hingga penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan PP 35/2023. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang matang, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global dalam hal keberlanjutan lingkungan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri RI
  • Kementerian Keuangan RI
  • Sekretariat Kabinet RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version