JAKARTA – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 30 April 2026, wajib pajak justru dihadapkan pada jalan buntu. Gelombang keluhan mengenai kegagalan akses sistem Coretax, yang kerap memunculkan notifikasi ‘Error 404’ atau ‘Operasi Gagal’, membanjiri lini masa media sosial dan kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Modernisasi Penagihan: Pemerintah Godok Aturan Baru Surat Tagihan Pajak Guna Perkuat Kepatuhan
Keresahan publik ini sangat beralasan. Batas waktu pelaporan yang semakin sempit membuat para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, harus berpacu dengan waktu di tengah ketidakpastian perpanjangan tenggat dari otoritas fiskal. Di platform X, tidak sedikit keluhan yang menyoroti kegagalan operasional tepat di tahap krusial, yakni saat proses pembayaran maupun finalisasi pelaporan akhir.
Langkah Mitigasi dan Solusi Mengatasi Error 404
Merespons eskalasi keluhan masal tersebut, DJP melalui layanan pelanggan Kring Pajak memberikan tanggapan. Kendati keluhan datang silih berganti, otoritas pajak meresponsnya dengan panduan mitigasi teknis secara mandiri.
“Mohon kesediaannya mencoba secara berkala. Apabila masih terkendala, silakan meminta bantuan pembuatan tiket permasalahan ke sistem Melati dengan menghubungi Kring Pajak.”
— Kring Pajak DJP
Ada empat langkah taktis yang direkomendasikan DJP apabila wajib pajak mendapati laman web Coretax tidak merespons (Error 404). Pertama, memastikan stabilitas koneksi internet. Kedua, melakukan pembersihan data selancar (*clear cache and cookies*) pada peramban yang digunakan. Ketiga, mencoba mengakses layanan melalui mode penyamaran (*incognito* atau *private browser*). Keempat, mengganti peramban atau menggunakan perangkat yang berbeda.
Cacat Arsitektur Coretax Menjadi Sorotan Pusat
Hambatan teknis yang berulang pada platform vital penopang penerimaan negara ini sejatinya bukanlah rahasia lagi di lingkaran internal kementerian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah secara terbuka menyoroti kelemahan fundamental dalam desain sistem Coretax.
Pemerintah bahkan telah mengambil langkah drastis dengan menerjunkan tim ahli independen dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membedah masalah sirkulasi data tersebut secara mendalam.
Kelemahan Sistem Coretax: Ada kesalahan desain pada lapisan sistem yang berhadapan langsung dengan wajib pajak. Desain yang kurang *sophisticated* menyebabkan sistem gagal memproses dan *down* saat menerima lonjakan masukan data dalam jumlah besar.
Evaluasi komprehensif ini diharapkan tidak hanya menjadi tambal sulam sesaat. Transformasi arsitektur digital mutlak diperlukan agar instrumen Coretax tak lagi menjadi hambatan teknis yang menggerus tingkat kepatuhan pajak secara nasional.

