website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Pajak Error 404 Jelang Tenggat SPT, Ini Solusi Resmi DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Pajak Error 404 Jelang Tenggat SPT, Ini Solusi Resmi DJP
0
SHARES
438
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 30 April 2026, wajib pajak justru dihadapkan pada jalan buntu. Gelombang keluhan mengenai kegagalan akses sistem Coretax, yang kerap memunculkan notifikasi ‘Error 404’ atau ‘Operasi Gagal’, membanjiri lini masa media sosial dan kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Modernisasi Penagihan: Pemerintah Godok Aturan Baru Surat Tagihan Pajak Guna Perkuat Kepatuhan

Keresahan publik ini sangat beralasan. Batas waktu pelaporan yang semakin sempit membuat para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, harus berpacu dengan waktu di tengah ketidakpastian perpanjangan tenggat dari otoritas fiskal. Di platform X, tidak sedikit keluhan yang menyoroti kegagalan operasional tepat di tahap krusial, yakni saat proses pembayaran maupun finalisasi pelaporan akhir.

Langkah Mitigasi dan Solusi Mengatasi Error 404

Merespons eskalasi keluhan masal tersebut, DJP melalui layanan pelanggan Kring Pajak memberikan tanggapan. Kendati keluhan datang silih berganti, otoritas pajak meresponsnya dengan panduan mitigasi teknis secara mandiri.

“Mohon kesediaannya mencoba secara berkala. Apabila masih terkendala, silakan meminta bantuan pembuatan tiket permasalahan ke sistem Melati dengan menghubungi Kring Pajak.”

— Kring Pajak DJP

Ada empat langkah taktis yang direkomendasikan DJP apabila wajib pajak mendapati laman web Coretax tidak merespons (Error 404). Pertama, memastikan stabilitas koneksi internet. Kedua, melakukan pembersihan data selancar (*clear cache and cookies*) pada peramban yang digunakan. Ketiga, mencoba mengakses layanan melalui mode penyamaran (*incognito* atau *private browser*). Keempat, mengganti peramban atau menggunakan perangkat yang berbeda.

Baca Juga: Aturan Administrasi Pajak Minimum Global Segera Terbit, Harmonisasi Draf Rampung

Cacat Arsitektur Coretax Menjadi Sorotan Pusat

Hambatan teknis yang berulang pada platform vital penopang penerimaan negara ini sejatinya bukanlah rahasia lagi di lingkaran internal kementerian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah secara terbuka menyoroti kelemahan fundamental dalam desain sistem Coretax.

Pemerintah bahkan telah mengambil langkah drastis dengan menerjunkan tim ahli independen dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membedah masalah sirkulasi data tersebut secara mendalam.

Kelemahan Sistem Coretax: Ada kesalahan desain pada lapisan sistem yang berhadapan langsung dengan wajib pajak. Desain yang kurang *sophisticated* menyebabkan sistem gagal memproses dan *down* saat menerima lonjakan masukan data dalam jumlah besar.

Evaluasi komprehensif ini diharapkan tidak hanya menjadi tambal sulam sesaat. Transformasi arsitektur digital mutlak diperlukan agar instrumen Coretax tak lagi menjadi hambatan teknis yang menggerus tingkat kepatuhan pajak secara nasional.

Baca Juga: Sistem ARMS Pajak Tahap 2 Meluncur, Senjata Baru DJP Lacak Aset Penunggak

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version