website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 18, 2026
in Regional
0 0
0
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terus menggencarkan edukasi mengenai sistem perpajakan terbaru kepada para pemangku kepentingan. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada penerapan prinsip First In First Out (FIFO) dalam pengelolaan deposit wajib pajak di Buku Besar Coretax.

Dalam sesi edukasi tersebut, penyuluh pajak memaparkan bahwa setiap nominal yang disetorkan wajib pajak sebagai deposit akan tercatat secara sistematis. Dengan prinsip FIFO, saldo yang masuk paling awal akan menjadi prioritas utama yang digunakan sistem untuk melunasi kewajiban pajak yang timbul kemudian.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Mekanisme Pengurangan Saldo Otomatis dan Fleksibilitas Manual

Skema FIFO ini memungkinkan sistem untuk mengurangi saldo deposit tertua secara otomatis saat wajib pajak melaporkan kewajibannya, seperti pada pelaporan SPT PPN. Sebagai gambaran, jika terdapat dua deposit pada tanggal yang berbeda, saldo dari tanggal yang lebih awal akan terserap lebih dulu hingga habis, sebelum sistem beralih ke saldo deposit berikutnya.

Meskipun sistem bekerja secara otomatis, Coretax tetap memberikan ruang fleksibilitas. Wajib pajak masih dapat menentukan sumber dana deposit secara spesifik melalui mekanisme kode billing yang dilanjutkan dengan proses pemindahbukuan (Pbk) pada menu Pembayaran di sistem tersebut.

“Baik melalui sistem otomatis FIFO maupun pemilihan manual, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan akun Kredit Tersisa bernilai nol setelah seluruh kewajiban dilaporkan.”

— Penyuluh Pajak, KPP Pratama Palopo

Pentingnya Tertib Administrasi bagi Instansi Pemerintah

Penerapan skema FIFO di Coretax sangat krusial bagi instansi strategis, seperti Dinas Kesehatan dan BPKAD. Kedisiplinan dalam pembuatan bukti potong serta ketepatan waktu lapor menjadi kunci agar histori transaksi di buku besar tetap rapi dan transparan. Perwakilan BPKAD Tana Toraja turut mengapresiasi kejelasan informasi ini karena mempermudah proses rekonsiliasi data, terutama terkait alokasi dana bagi hasil.

Baca Juga: Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak

KPP Pratama Palopo berharap melalui pemahaman mendalam mengenai Buku Besar Coretax, pengelolaan pajak daerah dapat dilakukan dengan lebih akuntabel. Hal ini tidak hanya mempermudah wajib pajak secara teknis, tetapi juga menjamin keakuratan data perpajakan nasional.

Baca Juga: Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Informasi Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version