website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 16 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Update Daftar KAP dan KJS Terbaru Sesuai PER-10/PJ/2024 untuk Akurasi Setoran Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Update Daftar KAP dan KJS Terbaru Sesuai PER-10/PJ/2024 untuk Akurasi Setoran Pajak

JAKARTA – Ketepatan dalam mencantumkan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) kini menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan oleh wajib pajak di era sistem Coretax. Dua elemen informasi ini merupakan jantung dari akurasi Surat Setoran Pajak (SSP), yang berfungsi mengidentifikasi secara spesifik jenis pajak dan tujuan pembayaran agar masuk ke pos penerimaan negara yang benar.

Guna memastikan integritas data keuangan negara, otoritas pajak telah memperbarui regulasi teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Aturan anyar ini secara resmi mencabut daftar KAP dan KJS lama yang sebelumnya diatur dalam PER-09/PJ/2020 dan pembaruannya di PER-22/PJ/2021.

“Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku… PER-09/PJ/2020… sebagaimana telah diubah dengan… PER-22/PJ/2021…; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

— Pasal 12 PER-10/PJ/2024

Baca Juga: Kabar Baik bagi Perusahaan, DJP Godok Rencana Relaksasi SPT Tahunan WP Badan

Perubahan Signifikan pada Kode Dividen dan Tagihan Pajak

Implementasi PER-10/PJ/2024 membawa sejumlah pergeseran angka yang wajib dipahami oleh praktisi pajak dan pelaku usaha. Sebagai contoh, setoran pajak atas dividen yang sebelumnya menggunakan kombinasi KAP-KJS 411128-419 kini bertransformasi menjadi 411128-100. Perubahan serupa juga terjadi pada pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang kini menggunakan KJS 300, menggantikan kode 310 yang lama.

Meskipun sistem Coretax telah menyediakan fitur pemilihan kode secara otomatis, pemahaman mendalam terhadap Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024 tetap diperlukan sebagai langkah mitigasi risiko. Kesalahan dalam pemilihan kode dapat mengakibatkan status pembayaran tidak terdeteksi oleh sistem, yang pada akhirnya memicu munculnya tagihan atau kendala dalam pelaporan SPT.

Poin Penting: KAP mengidentifikasi jenis pajak (seperti PPh atau PPN), sedangkan KJS menunjukkan sifat setoran (seperti setoran denda, angsuran, atau pajak terutang).

Baca Juga: Bebas Denda! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

Tiga Skema Pembuatan Kode Billing di Era Coretax

Selain penyesuaian kode, Coretax memperkenalkan transformasi dalam prosedur pembuatan kode billing. Kini, terdapat tiga jalur utama yang harus diikuti wajib pajak. Pertama adalah skema billing terkait SPT, di mana kode hanya dapat diterbitkan setelah draft SPT terbentuk, sehingga menutup kemungkinan pembuatan secara mandiri tanpa dasar pelaporan yang jelas.

Kedua, untuk pembayaran tagihan pajak seperti STP atau SKPKB, pembuatan billing dilakukan melalui modul Pembayaran dengan menu khusus ‘Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’. Terakhir, tersedia fitur ‘Setor Sendiri’ untuk jenis pembayaran di luar SPT dan tagihan resmi, yang dapat diakses melalui menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.

Baca Juga: Ekonomi Kuartal I 2026 Diproyeksi Tembus 5,5 Persen, Ini Strategi Pemerintah

Sinergi antara pemahaman kode akun terbaru dengan penguasaan skema billing elektronik ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa administratif. Wajib pajak diimbau untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru guna memastikan setiap rupiah yang disetorkan tercatat secara akurat demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • PER-10/PJ/2024 tentang Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version