website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Para pemegang rekening tabungan Isa yang berusia di bawah 65 tahun memiliki ‘kesempatan terakhir’ pada tahun pajak 2026–2027

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Internasional
0 0
0
Kenaikan signifikan dalam batas pengurangan pajak pribadi sedang dipertimbangkan.
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LONDON – Para penabung di Inggris kini menghadapi momen krusial. Tahun pajak 2026–2027 yang dimulai pada 6 April mendatang disebut sebagai “kesempatan terakhir” bagi nasabah berusia di bawah 65 tahun untuk memanfaatkan jatah tahunan sebesar £20.000 sepenuhnya dalam bentuk tunai (Cash ISA).

Perubahan besar yang akan berlaku mulai April 2027 bakal memangkas fleksibilitas ini secara signifikan bagi kelompok usia produktif, sebagai upaya pemerintah mendorong investasi jangka panjang di sektor saham dan obligasi.

Perubahan Aturan Batas Tunai ISA Mulai April 2027

Meskipun total batas tahunan ISA tetap berada di angka £20.000, struktur alokasinya akan mengalami pergeseran bagi mereka yang berusia di bawah 65 tahun. Berikut adalah perbandingannya:

  • Tahun Pajak 2026/27: Semua orang dewasa bebas menyimpan hingga £20.000 dalam bentuk tunai.
  • Mulai 6 April 2027: Warga di bawah 65 tahun hanya boleh menyimpan maksimal £12.000 di Cash ISA. Sisa £8.000 harus dialokasikan ke instrumen investasi lain seperti saham (Stocks & Shares ISA).
  • Nasabah 65 Tahun ke Atas: Tetap mempertahankan hak setoran tunai penuh sebesar £20.000 tanpa perubahan.

“Ini akan menjadi tahun terakhir di mana batas bebas pajak untuk ISA tunai tetap £20.000 bagi semua orang. Tujuannya adalah mendorong investasi, namun tabungan tunai tetap sangat penting untuk stabilitas.”

— Catherine Wray, Leeds Building Society

Mengapa Cash ISA Tetap Menjadi Pilihan Populer?

Survei terbaru menunjukkan bahwa banyak nasabah masih enggan beralih ke instrumen investasi berisiko. Sebanyak 49% responden memilih tabungan tunai karena kemudahan akses, sementara 46% menyukai imbal hasil yang dapat diprediksi. Di tengah ketidakstabilan global, keamanan psikologis dari tabungan tunai dianggap tak tergantikan.

Namun, para ahli mengingatkan bahwa ketergantungan berlebih pada uang tunai dapat membatasi pertumbuhan kekayaan secara riil karena nilainya sulit mengungguli inflasi dalam jangka panjang.

Baca Juga: Anggito Abimanyu: Fitur Prepopulated Coretax Bikin Lapor SPT Tinggal Verifikasi

Pentingnya Evaluasi Pajak atas Bunga Tabungan

Seiring kenaikan suku bunga, batasan Personal Savings Allowance (PSA) yang memungkinkan perolehan bunga bebas pajak hingga £1.000 (untuk tarif dasar) mulai terasa tidak mencukupi. Banyak penabung kini terancam terkena pajak atas bunga mereka jika tidak menggunakan kuota ISA yang tersedia.

Oleh karena itu, memanfaatkan sisa tahun pajak 2026-2027 untuk memaksimalkan kuota £20.000 di Cash ISA menjadi langkah strategis sebelum batasan baru yang lebih ketat diberlakukan pada tahun 2027.

Sumber Informasi:

  • HM Revenue & Customs (HMRC)
  • Moneyfacts UK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

6
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

November 5, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

November 5, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version