website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 29 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Insentif PBB Berlaku hingga Akhir Maret, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 29, 2026
in Regional
0 0
0
Kenaikan pajak dewan sebesar 7,3% diusulkan untuk Shetland.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih memberlakukan insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Program insentif ini juga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan.

“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor.”

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menegaskan bahwa insentif ini bukan hanya sekadar program keringanan, tetapi juga bentuk ajakan kepada masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak.

Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, maka akan semakin besar pula dampak positif yang dapat dirasakan, baik dari sisi pembangunan maupun pelayanan publik.

Baca Juga: Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Rincian Insentif PBB

Secara terperinci, Pemkab Bogor memberikan pengurangan pokok PBB tahun 2026 sebesar 10%. Selain itu, terdapat pengurangan sebesar 30% untuk PBB tahun pajak 2021 hingga 2025, serta pengurangan sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2012 hingga 2020.

Skema pengurangan ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dari berbagai periode, sehingga baik tunggakan baru maupun lama dapat diselesaikan secara bertahap dengan beban yang lebih ringan.

Penghapusan Tunggakan Lama

Tidak hanya memberikan pengurangan, Pemkab Bogor juga memberikan fasilitas penghapusan tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011. Namun, penghapusan ini berlaku dengan syarat bahwa wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB untuk tahun pajak 2012 hingga 2026.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan piutang pajak lama yang selama ini sulit ditagih, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi.

Dengan adanya penghapusan hingga 100% ini, pemerintah berharap tidak ada lagi tunggakan lama yang membebani masyarakat maupun administrasi daerah.

Baca Juga: Perusahaan di Wilayah Barat Laut Disebutkan karena Tak Bayar Pajak

Pembebasan PBB untuk Objek Kecil

Selain program pengurangan dan penghapusan tunggakan, Pemkab Bogor juga memberikan pembebasan PBB untuk objek pajak dengan nilai ketetapan maksimal Rp100.000.

Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai pajak rendah.

Meskipun dibebaskan dari kewajiban pembayaran, wajib pajak tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti administrasi yang sah.

Pajak sebagai Investasi Pembangunan

Adi Mulyadi menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk investasi untuk pembangunan daerah.

Dana yang dihimpun dari pajak akan digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ada Diskon BBNKB, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Mutasi

Manfaatkan Sebelum Berakhir

Pemkab Bogor kembali mengingatkan bahwa program insentif ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis.

Dengan memanfaatkan insentif ini, wajib pajak tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik.

Sumber Terkait:

  • Pemkab Bogor
  • Direktorat Jenderal Pajak

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenaikan pajak dewan sebesar 7,3% diusulkan untuk Shetland.

Insentif PBB Berlaku hingga Akhir Maret, WP Diimbau Segera Manfaatkan

March 29, 2026
Ada Diskon BBNKB, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ada Diskon BBNKB, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

March 29, 2026
Perusahaan-perusahaan di wilayah Barat Laut disebutkan namanya karena tidak membayar tagihan pajak

Perusahaan-perusahaan di wilayah Barat Laut disebutkan namanya karena tidak membayar tagihan pajak

March 29, 2026
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026

Recent News

Kenaikan pajak dewan sebesar 7,3% diusulkan untuk Shetland.

Insentif PBB Berlaku hingga Akhir Maret, WP Diimbau Segera Manfaatkan

March 29, 2026
Ada Diskon BBNKB, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ada Diskon BBNKB, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

March 29, 2026
Perusahaan-perusahaan di wilayah Barat Laut disebutkan namanya karena tidak membayar tagihan pajak

Perusahaan-perusahaan di wilayah Barat Laut disebutkan namanya karena tidak membayar tagihan pajak

March 29, 2026
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version