website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Rencana kenaikan dua kali lipat pajak daerah untuk rumah kedua telah disetujui

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 27, 2026
in Internasional
0 0
0
Rencana kenaikan dua kali lipat pajak daerah untuk rumah kedua telah disetujui
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LONDON – Pemilik rumah kedua di wilayah Dewan Distrik Warwick akan dikenakan pajak daerah hingga dua kali lipat mulai April 2027.

Kebijakan ini disetujui oleh anggota dewan sebagai upaya mendorong pemilik properti untuk menjual atau menyewakan rumah yang tidak digunakan secara tetap.

Pajak daerah untuk rumah kedua akan naik hingga 100% guna mendorong pemanfaatan properti secara optimal.

Pemerintah Inggris sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada otoritas lokal sejak 2023 untuk menerapkan pungutan tambahan tersebut, namun kebijakan ini baru pertama kali diterapkan di Distrik Warwick.

Baca Juga: Klaim Pajak Wandsworth Diperingatkan UKSA

Berlaku Mulai 2027

Meski telah disetujui, kebijakan tarif ganda ini baru akan diberlakukan pada April 2027. Penundaan ini dimaksudkan agar pemilik rumah kedua memiliki waktu untuk memanfaatkan kembali propertinya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Dewan Distrik Warwick pada 25 Maret.

Dalam kebijakan ini, rumah kedua didefinisikan sebagai properti yang telah dilengkapi perabotan secara memadai tetapi tidak ditempati secara permanen.

Ribuan Properti Terdampak

Pemerintah daerah memperkirakan terdapat sekitar 2.000 rumah yang masuk kategori rumah kedua di wilayah tersebut.

Namun, hingga Oktober 2025, hanya sekitar 306 properti yang memenuhi kriteria untuk dikenakan tarif pajak ganda.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan properti yang selama ini tidak digunakan secara optimal.

Baca Juga: Diskon PKB Lebaran Dongkrak Setoran Jabar

Didukung Mayoritas Warga

Hasil konsultasi publik yang dilakukan antara Desember 2025 hingga Januari 2026 menunjukkan dukungan yang cukup kuat terhadap kebijakan ini.

Lebih dari 500 responden memberikan masukan, dengan sekitar 65% di antaranya mendukung penerapan pajak tambahan bagi rumah kedua.

Anggota Dewan Jonathan Chilvers dari Partai Hijau menyatakan kebijakan ini penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.

Dorong Ketersediaan Hunian

Menurut Chilvers, penerapan premi pajak rumah kedua merupakan salah satu instrumen untuk mengembalikan properti ke penggunaan penuh waktu.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketersediaan hunian, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi lokal, termasuk bisnis dan layanan masyarakat.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi isu keterjangkauan perumahan yang semakin menjadi perhatian di berbagai wilayah Inggris.

Baca Juga: Farage: Pajak Daerah Harus Dinaikkan

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Inggris
  • Local Government UK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version