website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Bantah Tahan Restitusi Pajak, Audit SPT Lebih Bayar Makin Diperketat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara menanggapi isu penahanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Otoritas menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki tendensi untuk menahan-nahan hak restitusi yang telah diajukan secara sah oleh wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa melandainya angka pencairan restitusi belakangan ini murni merupakan hasil dari proses bisnis yang berjalan sesuai koridor hukum. DJP kini lebih menitikberatkan langkahnya pada penguatan kualitas pemeriksaan, terutama terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berstatus lebih bayar.

Baca Juga: Investasi Berkah Ramadan: Sukuk Ritel SR024 Rilis, Pajaknya Cuma 10 Persen!

“Terkait dengan manajemen restitusi, ya biasa saja. Ada yang melalui pemeriksaan untuk SPT lebih bayar, kita akan terus memperkuat kualitas pemeriksaan kami. Jadi, kami mengelola restitusi itu tidak langsung menahan segala macam, tapi menggunakan mekanisme proses bisnis.”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Fokus Perbaiki Kinerja ‘Refund Discrepancy’ dan Rasio Audit

Ke depan, DJP bersiap mengkalibrasi ulang sejumlah indikator kinerja utama mereka. Dua aspek fundamental yang kini menjadi sorotan tajam adalah perbaikan nilai refund discrepancy serta peningkatan audit coverage ratio (ACR). Perbaikan pada kedua instrumen ini diyakini mampu menyaring dan memastikan kelayakan setiap klaim pengembalian dana dari masyarakat secara lebih presisi dan transparan.

Sebagai informasi, refund discrepancy merupakan selisih nilai nominal restitusi yang diajukan oleh wajib pajak dengan jumlah yang pada akhirnya disetujui atau dikabulkan oleh DJP pasca-pemeriksaan. Sementara itu, indikator ACR mencerminkan rasio cakupan pemeriksaan yang membandingkan jumlah wajib pajak yang diaudit dengan total keseluruhan wajib pajak yang diwajibkan lapor SPT.

Baca Juga: Coretax Makin Ngebut! DJP Kantongi 250 Ribu Laporan SPT per Hari

Tingkatkan Mutu Penegakan Hukum: “Mudah-mudahan dengan seperti itu, kami bisa melihat kualitas pemeriksaan dan kualitas penegakan hukum yang nantinya menghasilkan restitusi apabila itu memang ada kelebihan pembayaran,” tutur Bimo.

Upaya pengetatan mekanisme proses bisnis ini tampaknya langsung memberikan dampak yang berbanding lurus dengan realisasi kinerja kas negara di awal tahun. Tercatat pada Januari 2026, penerimaan pajak sukses melonjak 30,7 persen dengan raihan mencapai Rp116,2 triliun. Menariknya, pertumbuhan pesat ini salah satunya justru ditopang oleh menyusutnya angka pencairan restitusi sebesar 23 persen, yang terealisasi di angka Rp54,1 triliun.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’

Pajak THR Pegawai Swasta Bisa Bebas Potongan Layaknya ASN, Begini Triknya dari DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak

Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak

March 6, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Tekan Kebocoran, Pemkot Diminta Terapkan Digitalisasi Pajak Daerah

March 6, 2026
Dewan “menghadapi kebangkrutan” setelah kenaikan pajak dikonfirmasi.

Dewan “menghadapi kebangkrutan” setelah kenaikan pajak dikonfirmasi.

March 6, 2026
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

March 6, 2026

Recent News

Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak

Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak

March 6, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Tekan Kebocoran, Pemkot Diminta Terapkan Digitalisasi Pajak Daerah

March 6, 2026
Dewan “menghadapi kebangkrutan” setelah kenaikan pajak dikonfirmasi.

Dewan “menghadapi kebangkrutan” setelah kenaikan pajak dikonfirmasi.

March 6, 2026
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP

Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

March 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version