website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Peringatan Fitch! Outlook Surat Utang RI Turun ke Negatif, Lesunya Pajak Jadi Biang Kerok

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 5, 2026
in Nasional
0 0
1
Peringatan Fitch! Outlook Surat Utang RI Turun ke Negatif, Lesunya Pajak Jadi Biang Kerok
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Langit perekonomian nasional tengah dinaungi awan tantangan usai lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings, merilis hasil evaluasi terbarunya. Lembaga kredibel ini resmi memangkas outlook atau prospek surat utang Indonesia dari level stable (stabil) merosot ke posisi negative (negatif), kendati peringkat utamanya masih tertahan di level moderat, yakni BBB. Keputusan ini menjadi alarm kewaspadaan bagi pemerintah terkait pengelolaan fiskal ke depan.

Faktor utama yang mendasari revisi turun tersebut bermuara pada lambatnya akselerasi pendapatan negara. Analisis Fitch memproyeksikan potensi penerimaan Republik Indonesia pada tahun 2026 dan 2027 masih tertinggal cukup jauh apabila dikomparasikan dengan negara-negara sepadan (peers).

Baca Juga: Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

“Kami memperkirakan pendapatan negara per PDB pada 2026 dan 2027 hanya sebesar 13,3% di tengah tidak adanya mobilisasi pendapatan yang signifikan.”

— Fitch Ratings

Gagalnya PPN 12 Persen dan Tingginya Restitusi Pajak

Kemunduran performa pendapatan sejatinya sudah tercium semenjak 2025 akibat realisasi penerimaan pajak yang kurang bertenaga. Fitch menyoroti tiga biang kerok utama pemicu defisit performa ini: dibatalkannya kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, beralihnya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa dividen BUMN dari kantong APBN ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta melonjaknya angka restitusi atau pengembalian pajak.

Meski otoritas fiskal terus menggenjot tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, upaya tersebut dinilai belum cukup agresif untuk memompa pundi-pundi negara secara signifikan dalam jangka pendek. Sebagai imbas dari lemahnya proyeksi penerimaan ini, Fitch memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal melebar hingga menyentuh angka 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026 mendatang.

Baca Juga: Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

Syarat Naik Peringkat: Fitch membuka ruang untuk kembali mengerek status surat utang RI apabila pemerintah terbukti mampu mendongkrak rasio pendapatan negara setidaknya sejajar dengan negara-negara peers yang saat ini memiliki median rasio sebesar 25,5 persen.

Untuk mengejar ketertinggalan rasio yang cukup jauh tersebut, langkah esensial yang harus dieksekusi pemerintah adalah memperluas basis pemajakan diiringi dengan penegakan kepatuhan yang lebih masif. Sebab, hanya dengan arsitektur pendapatan negara yang kokoh dan tebal, pemerintah Indonesia bakal kembali memiliki ruang gerak yang fleksibel dalam mengelola dana publik demi pembangunan berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Bank Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version