Peringatan Fitch! Outlook Surat Utang RI Turun ke Negatif, Lesunya Pajak Jadi Biang Kerok

JAKARTA – Langit perekonomian nasional tengah dinaungi awan tantangan usai lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings, merilis hasil evaluasi terbarunya. Lembaga kredibel ini resmi memangkas outlook atau prospek surat utang Indonesia dari level stable (stabil) merosot ke posisi negative (negatif), kendati peringkat utamanya masih tertahan di level moderat, yakni BBB. Keputusan ini menjadi alarm kewaspadaan bagi pemerintah terkait pengelolaan fiskal ke depan.

Faktor utama yang mendasari revisi turun tersebut bermuara pada lambatnya akselerasi pendapatan negara. Analisis Fitch memproyeksikan potensi penerimaan Republik Indonesia pada tahun 2026 dan 2027 masih tertinggal cukup jauh apabila dikomparasikan dengan negara-negara sepadan (peers).

“Kami memperkirakan pendapatan negara per PDB pada 2026 dan 2027 hanya sebesar 13,3% di tengah tidak adanya mobilisasi pendapatan yang signifikan.”

Fitch Ratings

Gagalnya PPN 12 Persen dan Tingginya Restitusi Pajak

Kemunduran performa pendapatan sejatinya sudah tercium semenjak 2025 akibat realisasi penerimaan pajak yang kurang bertenaga. Fitch menyoroti tiga biang kerok utama pemicu defisit performa ini: dibatalkannya kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, beralihnya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa dividen BUMN dari kantong APBN ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta melonjaknya angka restitusi atau pengembalian pajak.

Meski otoritas fiskal terus menggenjot tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, upaya tersebut dinilai belum cukup agresif untuk memompa pundi-pundi negara secara signifikan dalam jangka pendek. Sebagai imbas dari lemahnya proyeksi penerimaan ini, Fitch memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal melebar hingga menyentuh angka 2,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026 mendatang.

Syarat Naik Peringkat: Fitch membuka ruang untuk kembali mengerek status surat utang RI apabila pemerintah terbukti mampu mendongkrak rasio pendapatan negara setidaknya sejajar dengan negara-negara peers yang saat ini memiliki median rasio sebesar 25,5 persen.

Untuk mengejar ketertinggalan rasio yang cukup jauh tersebut, langkah esensial yang harus dieksekusi pemerintah adalah memperluas basis pemajakan diiringi dengan penegakan kepatuhan yang lebih masif. Sebab, hanya dengan arsitektur pendapatan negara yang kokoh dan tebal, pemerintah Indonesia bakal kembali memiliki ruang gerak yang fleksibel dalam mengelola dana publik demi pembangunan berkelanjutan.

Exit mobile version