JAKARTA – Saat menyusun konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di sistem pelaporan terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan dihadapkan pada dua opsi periode krusial: SPT Bagian Tahun Pajak dan SPT Tahunan. Jangan sampai asal klik, sebab menentukan jenis periode ini menuntut pemahaman dan kehati-hatian ekstra.
Pemilihan jenis periode SPT sejatinya tidak bersifat bebas. Keputusan tersebut sangat bergantung pada kondisi faktual di lapangan serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang mengikat wajib pajak, khususnya ketika berurusan dengan SPT Bagian Tahun Pajak.
“SPT Bagian Tahun Pajak bukan pilihan bebas, tetapi konsekuensi hukum atas kondisi tertentu ketika kewajiban pajak tidak berlangsung setahun penuh.”
— Ditjen Pajak (DJP) melalui Coretaxpedia
Secara mendasar, SPT Bagian Tahun Pajak berfungsi untuk melaporkan perhitungan pajak, objek maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dalam rentang waktu kurang dari 12 bulan. Dokumen ini hadir sebagai pengganti SPT Tahunan reguler apabila kewajiban subjektif seseorang baru dimulai atau justru berakhir di pertengahan tahun berjalan.
Tiga Kelompok Pengguna SPT Bagian Tahun Pajak
Menurut panduan resmi Ditjen Pajak, setidaknya ada tiga kelompok yang diperkenankan—bahkan diwajibkan—memilih opsi ini. Pertama, individu yang baru menyandang status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Misalnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama John yang baru pindah dan menjadi SPDN pada Oktober 2025. Mengingat ia baru memenuhi syarat subjektif, maka kewajiban pelaporan pajaknya hanya mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Kedua, wajib pajak yang kehilangan kewajiban subjektifnya di tengah tahun. Hal ini berlaku bagi mereka yang pindah ke luar negeri secara permanen atau meninggal dunia. Sebagai contoh, jika Tuan Reynald wafat pada Agustus 2025, SPT yang dilaporkan hanya menghitung masa pajak bulan Januari sampai Agustus 2025.
Ketiga, berkaitan dengan status warisan yang belum terbagi. Saat seseorang meninggal dunia, kewajiban subjektifnya berakhir, namun memunculkan subjek pajak baru yakni warisan itu sendiri. Jika sang pewaris wafat di bulan Agustus 2025 dan warisannya belum dibagi hingga akhir tahun, maka subjek pajak baru ini harus melaporkan SPT khusus untuk periode September hingga Desember 2025.
Penentu Utama: Prinsip utama pemilihan periode SPT diukur berdasarkan status kewajiban subjektif Anda sejak awal tahun, bukan dihitung dari seberapa lama Anda bekerja.
Jangan Terkecoh dengan Durasi Masa Kerja
Kekeliruan yang paling sering terjadi di masyarakat adalah menyamakan masa kerja dengan kewajiban subjektif. Banyak karyawan yang menerima bukti potong dengan status “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” dan langsung berasumsi bahwa mereka harus menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak. Padahal, aturannya tidak sesederhana itu.
Sebagai ilustrasi, Tuan Arif adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang otomatis memiliki kewajiban subjektif sejak ia lahir. Jika ia baru mendapat pekerjaan di perusahaan pada bulan September 2025, perusahaan tersebut memang akan menerbitkan bukti potong dengan keterangan “kurang dari setahun”.
Namun, ketika melapor di sistem, Tuan Arif tetap wajib memilih “SPT Tahunan” reguler, bukan “SPT Bagian Tahun Pajak”. Alasannya sederhana: kewajiban subjektif Tuan Arif sebagai WNI sudah melekat penuh sejak bulan Januari, terlepas dari fakta bahwa ia baru menerima gaji di bulan September. Penggunaan SPT Bagian Tahun Pajak akibat bukti potong “kurang dari setahun” umumnya hanya relevan jika pekerja tersebut wafat, pindah dari Indonesia selamanya, atau merupakan ekspatriat yang baru memenuhi syarat wajib pajak.















