website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 23 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kembali bergulir. Namun, transisi sistem administrasi perpajakan dari DJP Online menuju Coretax administration system rupanya masih menyisakan rintangan bagi sebagian masyarakat. Fenomena ini terlihat jelas dari membeludaknya antrean wajib pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta.

Pada pertengahan Februari 2026 lalu, kantor pajak tersebut tampak didominasi oleh rombongan pahlawan tanpa tanda jasa, yakni guru SD dan SMP dari penjuru Kabupaten Kutai Timur. Mereka sengaja datang berbondong-bondong untuk meminta pendampingan langsung dari petugas fiskus karena kebingungan menghadapi antarmuka dan sistem login platform terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.

“Saya bingung, Pak. Sebelumnya memang sudah pernah lapor di DJP Online. Namun, aplikasinya saat ini sudah berubah. Waktu saya coba, saya malah gagal terus untuk login.”

— Rudiyanto, Wajib Pajak

Baca Juga: Tarif Impor Produk AS Jadi 0%, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Merugi

Validasi Data dan Bukti Potong Jadi Kunci

Menanggapi kendala massal tersebut, Maya, salah satu petugas pajak di KP2KP Sangatta, dengan sigap memberikan asistensi di meja pelayanan. Ia menjelaskan bahwa pintu masuk pelaporan kini memang telah bermigrasi sepenuhnya ke ekosistem Coretax. Syarat mutlak agar akun Coretax dapat diaktivasi dan digunakan tanpa hambatan adalah kevalidan identitas wajib pajak itu sendiri. Setelah data tervalidasi, barulah SPT bisa dilaporkan merujuk pada bukti potong yang sah.

Di sudut layanan yang lain, petugas pajak bernama Reyhan juga tampak sibuk melayani keluhan wajib pajak yang belum menerima formulir bukti potong. Reyhan meluruskan miskonsepsi yang kerap terjadi di lapangan, di mana masyarakat sering mengira bahwa bukti potong dikeluarkan oleh kantor pajak.

Konfirmasi Pemberi Kerja: Bukti potong diterbitkan langsung oleh instansi atau perusahaan pemberi kerja, bukan dari kantor pajak. Masing-masing wajib pajak harus aktif mengonfirmasi penerbitannya kepada bendahara instansi.

Baca Juga: Deal RI-AS, Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah menggarisbawahi aturan tegas terkait batas waktu. Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat harus dituntaskan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau tepatnya pada 31 Maret setiap tahunnya.

Bagi wajib pajak yang abai atau terlambat menyelesaikan kewajiban lapor ini, otoritas pajak akan mengenakan sanksi administratif berupa denda tunai senilai Rp100.000. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari denda dan antrean panjang di akhir bulan.

Sumber Terkait:

  • Informasi Resmi Coretax – Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Situs Resmi Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Kesepakatan Prabowo-Trump: RI Siap Impor Energi hingga Pesawat dari AS

Kesepakatan Prabowo-Trump: RI Siap Impor Energi hingga Pesawat dari AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

February 23, 2026
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2026

February 23, 2026
Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

Jurus Baru DJP Tagih Pajak: Akses Layanan Publik 29 Penunggak Resmi Diblokir

February 23, 2026
Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

Kenaikan pajak akan menjadi tantangan bagi masyarakat – pemimpin dewan

February 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version