website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Pemerintah Indonesia secara resmi menyepakati pembukaan keran impor shredded worn clothing atau pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat (AS). Kesepakatan dagang yang cukup menyita perhatian ini tertuang langsung dalam draf agreement on reciprocal trade yang baru saja disepakati oleh kedua belah pihak.

Langkah strategis ini diambil sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mendorong ekosistem perdagangan dan ekonomi sirkular, khususnya bagi industri pakaian daur ulang di negeri Paman Sam. Jauh sebelum perjanjian tingkat negara ini diteken, pondasi kerja sama bisnis (MoU) sebenarnya telah lebih dulu dibangun oleh Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk, dan korporasi asal AS, Ravel Holding Inc.

Baca Juga: RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital

“Jadi manufacturing adalah memproses baik berbasis cotton ataupun polyester recycle. Tidak ada bicara thrifting.”

— Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Bukan Thrifting, Fokus pada Serat Daur Ulang

Merespons berbagai potensi miskonsepsi di masyarakat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan tren thrifting atau legalisasi jual beli pakaian bekas jadi. Impor bahan cacahan ini murni diperuntukkan sebagai bahan baku substitusi bagi industri manufaktur tekstil nasional.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, manajemen PT Pan Brothers Tbk memastikan bahwa shredded worn clothing yang didatangkan dari AS akan diproses lebih lanjut secara teknologi. Limbah tekstil tersebut bakal dilebur dan dipintal kembali menjadi serat daur ulang (recycled fiber) yang memiliki nilai tambah ekonomi tinggi.

Baca Juga: Awas Penipuan Coretax! Sinergi WP dan DJP Jadi Kunci Utama Cegah Kejahatan Digital

Menariknya, inisiatif pemanfaatan limbah tekstil ini bukanlah sebuah gagasan instan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah melempar wacana serupa terkait penanganan balpres pakaian bekas ilegal hasil sitaan negara. Atas arahan Presiden, pemerintah memilih jalan tengah yang lebih produktif.

Pendekatan Ekonomi Sirkular: Metode daur ulang dinilai jauh lebih menguntungkan bagi postur ekonomi negara ketimbang memusnahkan dan membakar pakaian bekas impor secara cuma-cuma.

Daripada dimusnahkan hingga menjadi abu, pemerintah lantas menggandeng AGTI untuk mencacah ulang barang bukti tersebut. Kolaborasi strategis ini membuktikan keseriusan Indonesia dalam mengadopsi prinsip ekonomi hijau dan menekan laju limbah tekstil di sektor industri.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Kemenko Perekonomian RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version