website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 21 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi! AR Pajak Kini Bertransformasi Jadi Pemeriksa di LTO dan Kanwil Khusus

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan strategi pengawasan untuk mendongkrak penerimaan negara. Langkah terbaru yang diambil adalah merealisasikan transformasi Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa pajak pada klaster pengawasan. Saat ini, kebijakan strategis tersebut telah resmi berjalan di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Baca Juga: Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Penyuluh Pajak Ahli Madya, Eddy Triono, mengonfirmasi bahwa pergeseran jabatan dari AR menjadi fungsional pemeriksa ini sudah dieksekusi di dua instansi vertikal tersebut. Ke depannya, perombakan struktur serupa akan segera diimplementasikan secara menyeluruh di berbagai wilayah kerja lainnya.

“AR di Kanwil Besar dan Kanwil Khusus, sekarang menjadi fungsional pemeriksa pajak klaster pengawasan. Ke depannya akan dinasionalkan, jadi semua AR akan menjadi fungsional pemeriksa pajak di klaster pengawasan.”

— Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya

Wewenang Baru: Mampu Terbitkan SKP

Rencana DJP untuk mengubah status AR menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan sebenarnya sudah dibocorkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sejak bulan lalu. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur jabatan, melainkan pembekalan wewenang yang jauh lebih kuat dalam mengeksekusi data pajak.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Otoritas Lebih Rendah dari yang Direncanakan

Selama ini, banyak potensi pajak dari data konkret yang gagal ditarik secara optimal karena AR tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerbitkan ketetapan pajak. Dengan status barunya, para petugas pajak kini memiliki landasan kuat untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) murni dari hasil pemeriksaan sederhana.

Trobosan Kewenangan: Kalau nanti mereka difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan.

Transformasi mutakhir ini diharapkan mampu memantik kreativitas dan inovasi petugas dalam menggali potensi penerimaan. Bimo menyoroti bahwa sejak badai pandemi Covid-19, mobilitas AR untuk turun langsung ke lapangan terbilang minim, mengingat data hanya diturunkan secara tersentralisasi dari kantor pusat. Melalui pembaruan tugas dan fungsi ini, para ujung tombak pajak diharap kembali agresif dan bersemangat menjaga target penerimaan negara.

Sumber Terkait:

  • Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Berita Utama Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

June 21, 2026
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

June 21, 2026
Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

June 21, 2026
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026

Recent News

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

June 21, 2026
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

June 21, 2026
Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

June 21, 2026
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version