website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 20, 2026
in Regional
0 0
0
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini memasuki era baru dengan sistem Coretax. Namun, kemudahan teknologi ini tetap menuntut ketelitian tinggi dari para wajib pajak. Bukan sekadar mengisi formulir, sinkronisasi data menjadi kunci utama agar laporan pajak tidak bermasalah di kemudian hari.

Pesan penting ini mengemuka dalam kegiatan Edukasi Coretax Pelaporan SPT Tahunan yang diikuti oleh 370 pegawai di Aula Dinas Sosial Provinsi D.I. Yogyakarta pada 4 Februari 2026. Dalam forum tersebut, para aparatur sipil ditekankan untuk lebih jeli melihat data perpajakan mereka sendiri sebelum menekan tombol kirim.

“Validasi bukti potong menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan. Wajib pajak perlu memahami bukti potong yang muncul dalam SPT serta memastikan data tersebut telah sesuai.”

— Dini Nugraheni, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantul

Kepala Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta, Endang Patmintarsih, menegaskan bahwa kepatuhan administrasi pajak adalah cerminan integritas aparatur negara. Pendampingan teknis dari KPP Pratama Bantul diharapkan mampu meminimalkan kekeliruan fatal yang sering terjadi akibat ketidaktahuan teknis.

Baca Juga: Kompensasi Kerugian Fiskal Tidak Dapat Digugurkan, Simak Aturannya

Praktik Langsung Pengisian SPT via Coretax

Dalam sesi edukasi yang interaktif, narasumber membedah tata cara pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. Peserta tidak hanya mendengarkan teori, tetapi menyaksikan langsung simulasi tahapan sistematis mulai dari penarikan data hingga pengiriman daring.

Satu hal yang menjadi sorotan adalah fitur otomatisasi dalam Coretax. Meski data seringkali sudah terisi secara otomatis (pre-populated), wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut. Verifikasi mandiri terhadap bukti potong yang masuk ke sistem sangat krusial untuk memastikan tidak ada pajak yang terbayar ganda atau justru kurang bayar karena data yang tidak sinkron.

Baca Juga: Intip Pendapatan Fantastis YouTuber di Korea Selatan yang Melonjak Tajam

Integrasi NPWP: Materi penonaktifan NPWP istri bagi wanita kawin yang memilih gabung pajak dengan suami menjadi salah satu topik paling banyak ditanyakan peserta.

Selain soal teknis pelaporan, diskusi juga berkembang pada mekanisme penggabungan kewajiban perpajakan suami-istri. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban perpajakan mulai meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi melalui platform digital DJP.

Baca Juga: Wacana Kenaikan Pajak Daerah di Edinburgh Sebesar 5 Persen

Dengan berakhirnya sosialisasi ini, para pegawai diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari kepadatan sistem menjelang batas waktu akhir Maret, sembari memastikan setiap rupiah potongan pajak telah terekam dengan akurat di dalam Coretax.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Recent News

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version