website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan rusak di berbagai daerah sering kali mencuat, padahal kewajiban membayar pajak kendaraan terus berjalan. Menjawab persoalan ini, pemerintah pusat menegaskan aturan main yang ketat bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola duit pajak.

Berdasarkan regulasi terbaru, Pemda diwajibkan mengalokasikan sebagian hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara spesifik untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. Tidak tanggung-tanggung, porsi minimal yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen.

“Hasil penerimaan PKB, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.”

— Pasal 25 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023

Baca Juga: Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’

Mengenal Konsep Earmarked Tax

Dalam dunia perpajakan, pengalokasian penerimaan pajak untuk tujuan spesifik seperti ini dikenal dengan istilah earmarked tax. Tujuannya jelas, agar manfaat pajak dirasakan langsung oleh pembayar pajak (benefit principle).

Selain PKB, pemerintah juga mengatur empat jenis pajak daerah lain yang “uangnya” sudah dikunci peruntukannya. Pertama adalah Opsen PKB, yang juga mewajibkan alokasi minimal 10 persen untuk infrastruktur jalan dan transportasi. Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, di mana minimal 10 persen penerimaannya wajib dipakai untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU).

Sanksi Tegas: Jika Pemda nekat tidak melaksanakan alokasi wajib ini, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan siap menanti.

Baca Juga: Sengketa Pajak 2025 Naik, Tapi Produktivitas Pengadilan Pajak Justru Melambat

Alokasi untuk Kesehatan dan Lingkungan

Tidak hanya urusan infrastruktur fisik, alokasi khusus juga menyasar sektor kesehatan dan lingkungan. Untuk Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, wajib dialokasikan minimal 50 persen guna mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Sementara itu, Pajak Air Tanah (PAT) memiliki mandat alokasi minimal 10 persen. Dana ini dikhususkan untuk pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas air tanah di daerah tersebut.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 ini menjadi “pagar” agar anggaran daerah benar-benar menyentuh kebutuhan vital masyarakat dan tidak habis untuk belanja birokrasi semata.

Baca Juga: Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version