JAKARTA – Keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan rusak di berbagai daerah sering kali mencuat, padahal kewajiban membayar pajak kendaraan terus berjalan. Menjawab persoalan ini, pemerintah pusat menegaskan aturan main yang ketat bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola duit pajak.
Berdasarkan regulasi terbaru, Pemda diwajibkan mengalokasikan sebagian hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara spesifik untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. Tidak tanggung-tanggung, porsi minimal yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen.
“Hasil penerimaan PKB, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.”
— Pasal 25 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023
Baca Juga: Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’
Mengenal Konsep Earmarked Tax
Dalam dunia perpajakan, pengalokasian penerimaan pajak untuk tujuan spesifik seperti ini dikenal dengan istilah earmarked tax. Tujuannya jelas, agar manfaat pajak dirasakan langsung oleh pembayar pajak (benefit principle).
Selain PKB, pemerintah juga mengatur empat jenis pajak daerah lain yang “uangnya” sudah dikunci peruntukannya. Pertama adalah Opsen PKB, yang juga mewajibkan alokasi minimal 10 persen untuk infrastruktur jalan dan transportasi. Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, di mana minimal 10 persen penerimaannya wajib dipakai untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
Sanksi Tegas: Jika Pemda nekat tidak melaksanakan alokasi wajib ini, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan siap menanti.
Alokasi untuk Kesehatan dan Lingkungan
Tidak hanya urusan infrastruktur fisik, alokasi khusus juga menyasar sektor kesehatan dan lingkungan. Untuk Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, wajib dialokasikan minimal 50 persen guna mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Sementara itu, Pajak Air Tanah (PAT) memiliki mandat alokasi minimal 10 persen. Dana ini dikhususkan untuk pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas air tanah di daerah tersebut.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 ini menjadi “pagar” agar anggaran daerah benar-benar menyentuh kebutuhan vital masyarakat dan tidak habis untuk belanja birokrasi semata.
