website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Core Tax Administration System (Coretax). Namun, proses migrasi ke sistem digital ini tidak selalu mulus, terutama terkait penerimaan kode verifikasi atau One Time Password (OTP) ke ponsel pengguna.

Layanan kontak resmi DJP, Kring Pajak, mencatat banyaknya keluhan dari wajib pajak yang kesulitan mendapatkan kode OTP saat proses aktivasi. Menanggapi hal ini, DJP menegaskan bahwa ketersediaan pulsa reguler menjadi syarat mutlak. Pasalnya, pengiriman OTP dibebankan pada biaya SMS konvensional, bukan melalui data internet.

“Saat ini, sistem hanya mengakomodir provider Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren, dan Axis. Pastikan nomor telepon/HP wajib pajak termasuk dalam salah satu provider tersebut.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Selain memastikan pulsa mencukupi, ada satu poin teknis yang sering luput dari perhatian. Kring Pajak menyarankan agar nomor yang digunakan sebaiknya bukan nomor pascabayar. Hal ini seringkali berkaitan dengan pengaturan fitur premium SMS yang kerap terblokir secara otomatis pada kartu pascabayar tertentu.

Solusi Jika Masih Gagal dan Konteks Coretax

Apabila wajib pajak telah memastikan pulsa tersedia dan provider sesuai namun OTP tak kunjung masuk, langkah selanjutnya adalah memeriksa riwayat penggunaan nomor. Pastikan nomor ponsel tersebut belum pernah digunakan atau terdaftar pada akun Coretax milik wajib pajak lain.

Jika seluruh langkah mandiri tersebut tidak membuahkan hasil, DJP menyarankan wajib pajak untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat guna mendapatkan asistensi langsung.

Aktivasi akun ini menjadi krusial karena merupakan gerbang utama untuk pembuatan sertifikat elektronik dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Coretax sendiri adalah wujud nyata reformasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pemeriksaan dalam satu ekosistem digital yang canggih.

Baca Juga: RI-China Kebut Investasi via Skema Twin Parks, KITB Jadi Fokus

Modernisasi Sistem: Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Perpres 40/2018, yang dirancang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk membenahi basis data perpajakan nasional.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan kemudahan layanan yang ditawarkan pemerintah.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Sekretariat Kabinet RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Seorang pria cacat merasa terkejut dengan perubahan pajak daerah.

Seorang pria cacat merasa terkejut dengan perubahan pajak daerah.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

February 10, 2026

Recent News

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version