website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Ada Ampun! Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Tak Ada Ampun! Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) harus dilakukan secara tegas. Langkah ini diperlukan untuk memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya menilai masih banyak pelaku usaha yang sengaja tidak patuh karena beranggapan praktik penyimpangan bisa dibiarkan melalui suap kepada pejabat. Persepsi inilah yang ingin dihapus pemerintah melalui penguatan penegakan hukum perpajakan.

“Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Bidik Tax Ratio 12%, Purbaya Perintahkan DJP Benahi Kinerja

PPN Tak Disetor, Persaingan Usaha Jadi Tidak Sehat

Menurut Purbaya, praktik tidak memungut dan menyetorkan PPN bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil. Negara seolah menghukum pelaku usaha yang patuh jika pembiaran terus dilakukan terhadap pelanggaran tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan menindak setiap bentuk ketidakpatuhan dan menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar aturan.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PDB, Ini Penyebabnya

Peringatan Tegas: Pemerintah akan mengejar praktik bypass PPN, termasuk transaksi berbasis tunai untuk menghindari pajak.

Penegasan tersebut bukan sekadar pernyataan. Ditjen Pajak melalui Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap tiga wajib pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya diduga menyembunyikan omzet dan memanipulasi dokumen transaksi untuk menghindari pemungutan PPN.

Baca Juga:


Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp583,36 miliar dalam periode 2016–2019. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bahkan mengungkapkan terdapat sekitar 40 perusahaan baja lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.

Bimo menegaskan penyidikan lanjutan akan dilakukan jika bukti yang dimiliki sudah mencukupi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas industri agar tetap berada dalam koridor persaingan yang sehat.

Baca Juga: Ingat Lagi, Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version