website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 4, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Bupot Formulir BP26?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti telah dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu. Salah satu jenis bupot yang kini digunakan dalam sistem coretax adalah Bupot Formulir BP26.

Secara umum, bupot berfungsi menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong. Dari sisi penerima penghasilan, bupot dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, untuk penghasilan yang bersifat final, bupot menjadi bukti pelunasan pajak.

Bupot Formulir BP26 digunakan khusus untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan wajib pajak luar negeri.

— PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Era Coretax Tiba, Kenali Wajah Baru SPT Tahunan PPh Badan

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Bupot Formulir BP26 adalah bukti pemotongan yang digunakan untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, serta pembayaran berkala lainnya yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN).

Ketentuan mengenai penggunaan Bupot Formulir BP26 diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemotong pajak dapat membuat bupot untuk setiap transaksi atau untuk satu masa pajak.

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (5) PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa setiap Bupot Formulir BP26 hanya digunakan untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Baca Juga: Mengenal Branch Profit Tax, Pajak Tambahan untuk BUT Asing

Objek PPh Pasal 26 dalam BP26

Bupot Formulir BP26 digunakan untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan dengan kode objek pajak 27-100-99. Kode tersebut mencakup imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan, termasuk hadiah, penghargaan, pensiun, serta pembayaran berkala lainnya.

Pada prinsipnya, penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif tersebut dapat lebih rendah apabila wajib pajak luar negeri yang bersangkutan berhak memanfaatkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Catatan Penting: Tarif PPh Pasal 26 dapat diturunkan apabila WPLN memenuhi syarat P3B.


Dalam era coretax, pemotong pajak wajib membuat Bupot Formulir BP26 secara elektronik melalui modul eBupot. Proses pembuatan dilakukan melalui menu BP26 – Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri.

Setelah diterbitkan, Bupot Formulir BP26 wajib diberikan kepada penerima penghasilan. Seiring penerapan sistem coretax, dokumen tersebut akan otomatis terkirim ke akun coretax milik penerima penghasilan.

Sumber Terkait:

  • Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2025
  • Direktorat Jenderal Pajak

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Recent News

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version