website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Selamatkan Bangunan Bersejarah, Negara Ini Didesak Reformasi PPN

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 4, 2026
in Internasional
0 0
0
Selamatkan Bangunan Bersejarah, Negara Ini Didesak Reformasi PPN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDINBURGH – National Trust for Scotland (NTS), organisasi amal konservasi independen berbasis di Skotlandia, menyerukan reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) guna menyelamatkan bangunan bersejarah yang kian terancam. Seruan tersebut menguat menjelang pemilihan anggota parlemen pada Mei mendatang.

NTS menilai rezim PPN yang berlaku saat ini justru merugikan upaya pelestarian arsitektur bersejarah. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak para kandidat parlemen untuk turut menyuarakan perubahan kebijakan fiskal demi melindungi warisan budaya Skotlandia.

“Rezim PPN saat ini mendorong pengabaian dan penghancuran bangunan-bangunan yang memiliki karakter,”

— Philip Long, CEO National Trust for Scotland

Baca Juga: Usulan Hentikan GST Menguat, Politikus Guernsey Minta Penundaan hingga 2029

PPN 20% Dinilai Bebani Restorasi

NTS mengungkapkan bahwa pemerintah Inggris Raya saat ini memberlakukan PPN sebesar 20% atas sebagian besar proyek restorasi dan renovasi bangunan. Sebaliknya, pembangunan gedung baru maupun penghancuran bangunan lama justru dikenakan tarif PPN 0%.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan tekanan struktural terhadap pelestarian bangunan bersejarah. Padahal, dari perspektif lingkungan, bangunan paling ramah lingkungan adalah bangunan yang sudah ada dan dimanfaatkan kembali.

Baca Juga: Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Manfaat Lingkungan dan Ekonomi Reformasi PPN

Organisasi yang memiliki lebih dari 340.000 anggota ini menilai reformasi PPN berpotensi memberikan manfaat besar bagi lingkungan dan perekonomian. Penggunaan kembali bangunan yang sudah ada disebut mampu mencegah pelepasan sekitar 240.000 ton karbon, sekaligus mendukung target net-zero emission.

Penelitian independen juga menunjukkan bahwa penghapusan PPN pada bangunan bersejarah dapat menyuntikkan dana sebesar GBP15 miliar atau sekitar Rp344,63 triliun ke dalam perekonomian Inggris. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu menciptakan hingga 95.000 lapangan kerja baru.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT


Sentimen publik pun sejalan dengan dorongan reformasi tersebut. Survei pada Desember 2025 mencatat sebanyak 58% responden mendukung pemberian keringanan PPN bagi konservasi bangunan bersejarah.

Direktur Konservasi dan Kebijakan NTS, Diarmid Hearns, menyoroti tantangan besar pelestarian bangunan tua di Skotlandia. Hampir 20% rumah di wilayah tersebut dibangun sebelum 1919, namun jumlah tenaga terampil untuk restorasi sangat terbatas.

Menurutnya, karakter kota-kota di Skotlandia terbentuk dari bangunan berusia ratusan tahun. Sayangnya, kebijakan pemerintah saat ini belum sepenuhnya berpihak pada upaya pelestarian tersebut.

“Kita harus bisa mengatasi hal ini,” ujar Hearns.

Sumber Terkait:

  • UK Government – VAT Policy
  • Scottish Government

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Recent News

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version