website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 20, 2026
in Nasional
0 0
3
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor manufaktur nonmigas sebesar 5,51 persen pada tahun 2026. Target tersebut ditetapkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sektor manufaktur nonmigas harus mampu tumbuh di atas 5 persen agar tetap berperan sebagai penggerak utama perekonomian nasional.

“Industri manufaktur diharapkan tetap tumbuh di atas 5 persen dan berfungsi sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Kami optimistis kinerja sektor ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan sepanjang 2026,” ujar Agus, dikutip Senin (19/1/2026).

Baca Juga: MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

Dari sisi penawaran, pertumbuhan manufaktur nonmigas pada 2026 akan ditopang oleh penguatan kapasitas produksi. Hingga 15 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.236 industri berada dalam tahap pembangunan pada tahun sebelumnya dan dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun ini.

Seiring mulai beroperasinya industri-industri tersebut, total tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai 218.892 orang. Menurut Agus, tambahan kapasitas produksi ini berperan penting dalam menjaga pasokan industri, memperkuat struktur manufaktur nasional, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

“Kapasitas produksi baru yang mulai beroperasi pada 2026 menjadi faktor kunci dalam menjaga kesinambungan pasokan industri serta memperkuat fondasi sektor manufaktur nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Kemensos dan Kementerian UMKM Satukan Data untuk Percepat Pemulihan Korban Bencana

Dari sisi permintaan, pertumbuhan sektor manufaktur nonmigas pada 2026 diperkirakan lebih banyak ditopang oleh pasar domestik. Kontribusi permintaan dalam negeri mencapai sekitar 80 persen, sementara pasar ekspor menyumbang sekitar 20 persen.

Untuk memperkuat permintaan domestik, Kemenperin akan terus mendorong kebijakan substitusi impor dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) juga menjadi fokus utama.

“Kami memastikan produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di pasar domestik. Penguatan pasar dalam negeri merupakan jangkar utama pertumbuhan industri manufaktur,” tegas Agus.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tembus Rp10,61 Triliun, Setoran Pajak Digital di KPP Badora Melonjak 25%

Tembus Rp10,61 Triliun, Setoran Pajak Digital di KPP Badora Melonjak 25%

Comments 3

  1. Pingback: Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT
  2. Pingback: DJP Bongkar 'Desa' Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 M
  3. Pingback: Kejar PAD Rp2 T, Batam Perketat Pengawasan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version