website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan rencana pungutan baru untuk komoditas unggulan nasional. Meski wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas sudah bergaung, realisasinya di lapangan menunjukkan progres yang berbeda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa regulasi mengenai bea keluar batu bara saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait. Alhasil, waktu pasti implementasinya belum dapat dipastikan.

“Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, [ekspor batu bara] akan dikenakan bea keluar batu bara. Sampai saat ini aturannya sedang disinkronisasi oleh kementerian terkait.”

— Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai

Baca Juga: UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Target Pendapatan Rp3.153 T dan Defisit 2,68% PDB

Berbeda nasib dengan batu bara, kebijakan bea keluar untuk komoditas emas justru sudah ketok palu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 yang diundangkan pada 9 Desember 2025 lalu.

Sesuai ketentuan, aturan tersebut berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Djaka memastikan bahwa pungutan bea keluar emas sudah resmi berjalan sejak akhir tahun lalu dan akan dipungut secara penuh mulai tahun 2026 ini.

“Bea keluar emas sudah berlakukan sejak tanggal 23 Desember [2025] dan mulai tahun ini sudah resmi berlaku,” tegasnya, dikutip Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK

Rincian Tarif Bea Keluar Emas

Dalam PMK 80/2025, pemerintah menetapkan skema tarif yang spesifik berdasarkan bentuk produk emas yang diekspor. Berikut adalah empat kategori tarif yang berlaku:

1. Produk Dore: Tarif 12,5% – 15% (untuk emas bongkah, ingot, batang tuangan, dll).
2. Emas Tidak Ditempa (Non-Dore): Tarif 10% – 12,5% (bentuk granules dan lainnya).
3. Emas Bongkah/Ingot (Non-Dore): Tarif 7,5% – 10% (bentuk tidak ditempa).
4. Minted Bars (Emas Batangan): Tarif 7,5% – 10% (diproduksi dengan cetak/press sesuai desain).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri, sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Baca Juga: Mimpi APBN Tanpa Defisit dan Realitas Fiskal yang Menyengat


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • JDIH Kementerian Keuangan (PMK 80/2025)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version