website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan rencana pungutan baru untuk komoditas unggulan nasional. Meski wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas sudah bergaung, realisasinya di lapangan menunjukkan progres yang berbeda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa regulasi mengenai bea keluar batu bara saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait. Alhasil, waktu pasti implementasinya belum dapat dipastikan.

“Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, [ekspor batu bara] akan dikenakan bea keluar batu bara. Sampai saat ini aturannya sedang disinkronisasi oleh kementerian terkait.”

— Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai

Baca Juga: UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Target Pendapatan Rp3.153 T dan Defisit 2,68% PDB

Berbeda nasib dengan batu bara, kebijakan bea keluar untuk komoditas emas justru sudah ketok palu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 yang diundangkan pada 9 Desember 2025 lalu.

Sesuai ketentuan, aturan tersebut berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Djaka memastikan bahwa pungutan bea keluar emas sudah resmi berjalan sejak akhir tahun lalu dan akan dipungut secara penuh mulai tahun 2026 ini.

“Bea keluar emas sudah berlakukan sejak tanggal 23 Desember [2025] dan mulai tahun ini sudah resmi berlaku,” tegasnya, dikutip Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK

Rincian Tarif Bea Keluar Emas

Dalam PMK 80/2025, pemerintah menetapkan skema tarif yang spesifik berdasarkan bentuk produk emas yang diekspor. Berikut adalah empat kategori tarif yang berlaku:

1. Produk Dore: Tarif 12,5% – 15% (untuk emas bongkah, ingot, batang tuangan, dll).
2. Emas Tidak Ditempa (Non-Dore): Tarif 10% – 12,5% (bentuk granules dan lainnya).
3. Emas Bongkah/Ingot (Non-Dore): Tarif 7,5% – 10% (bentuk tidak ditempa).
4. Minted Bars (Emas Batangan): Tarif 7,5% – 10% (diproduksi dengan cetak/press sesuai desain).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri, sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Baca Juga: Mimpi APBN Tanpa Defisit dan Realitas Fiskal yang Menyengat


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • JDIH Kementerian Keuangan (PMK 80/2025)
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version