website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Transfer ke Daerah Tembus Rp849 Triliun di 2025, Efisiensi APBN Jadi Kunci

Johannes Albert by Johannes Albert
January 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Transfer ke Daerah Tembus Rp849 Triliun di 2025, Efisiensi APBN Jadi Kunci
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat telah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp849 triliun kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) sepanjang tahun 2025. Realisasi tersebut setara dengan 92,3% dari total pagu TKD dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp919,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa nilai realisasi tersebut telah memperhitungkan kebijakan pencadangan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Penyaluran transfer ke daerah Rp849 triliun ini sesuai dengan angka setelah kita melakukan pencadangan atas TKD sesuai Instruksi Presiden 1/2025.”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Dana transfer tersebut telah masuk ke kas masing-masing pemerintah daerah dan tercatat dalam APBD. Meski demikian, realisasi TKD 2025 tercatat menurun sebesar 1,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp863,5 triliun.

Baca Juga: Bapenda Sumedang Mulai Cetak SPPT PBB 2026, Distribusi Ditargetkan Februari

TKD Turun, Tapi Efektivitas Dijaga

Menurut Suahasil, penurunan nominal TKD tidak mencerminkan pelemahan dukungan fiskal pusat ke daerah. Penyesuaian tersebut justru merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara yang diamanatkan Inpres 1/2025, dengan nilai efisiensi TKD mencapai Rp50,59 triliun.

Ia menegaskan bahwa secara substansi, dana transfer tetap tersalurkan dan dapat dimanfaatkan daerah untuk mendukung layanan publik serta program prioritas.

Efisiensi TKD: Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi fungsi utama TKD dalam mendukung APBD.

Baca Juga: 47 Juta Kendaraan di Jateng Bodong Pajak, Potensi Rp21 Triliun Menguap

Tunjangan Guru, Dana Desa, hingga Penanganan Bencana

Sepanjang 2025, penyaluran TKD telah mencakup berbagai pos strategis. Pemerintah menyalurkan tunjangan profesi guru senilai Rp67,3 triliun sejak Maret 2025, yang langsung ditransfer ke rekening guru ASN daerah.

Selain itu, Dana Desa juga digelontorkan untuk mendukung pembentukan 83.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah turut menyalurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,6 triliun guna pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah.

Dukungan fiskal juga diberikan kepada daerah terdampak bencana. Pemerintah menyalurkan TKD sebesar Rp2,25 triliun untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membayarkan sebagian kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH) senilai Rp18,5 triliun.

Baca Juga: Kejar Target 2026, DJP Perkuat Coretax hingga Akses Data Lintas Lembaga

Lima Jenis TKD dan Perannya

Secara struktur, TKD terdiri atas lima jenis belanja, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY.

DBH dimanfaatkan untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamsostek. DAU digunakan untuk gaji guru dan pengadaan alat kesehatan. DAK difokuskan pada pembangunan puskesmas dan sektor pendidikan. Dana desa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur desa, posyandu, serta pendirian badan hukum KDKMP. Sementara dana otsus dan DIY mendukung pembangunan jalan, jembatan, layanan kesehatan, dan beasiswa di wilayah Papua.


Dengan realisasi TKD yang tetap tinggi meski di tengah kebijakan efisiensi, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah. Ke depan, efektivitas pemanfaatan TKD di tingkat daerah akan menjadi kunci dalam memperkuat kualitas belanja publik.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version