website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Transfer ke Daerah Tembus Rp849 Triliun di 2025, Efisiensi APBN Jadi Kunci

Johannes Albert by Johannes Albert
January 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Transfer ke Daerah Tembus Rp849 Triliun di 2025, Efisiensi APBN Jadi Kunci
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat telah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp849 triliun kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) sepanjang tahun 2025. Realisasi tersebut setara dengan 92,3% dari total pagu TKD dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp919,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa nilai realisasi tersebut telah memperhitungkan kebijakan pencadangan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Penyaluran transfer ke daerah Rp849 triliun ini sesuai dengan angka setelah kita melakukan pencadangan atas TKD sesuai Instruksi Presiden 1/2025.”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Dana transfer tersebut telah masuk ke kas masing-masing pemerintah daerah dan tercatat dalam APBD. Meski demikian, realisasi TKD 2025 tercatat menurun sebesar 1,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp863,5 triliun.

Baca Juga: Bapenda Sumedang Mulai Cetak SPPT PBB 2026, Distribusi Ditargetkan Februari

TKD Turun, Tapi Efektivitas Dijaga

Menurut Suahasil, penurunan nominal TKD tidak mencerminkan pelemahan dukungan fiskal pusat ke daerah. Penyesuaian tersebut justru merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara yang diamanatkan Inpres 1/2025, dengan nilai efisiensi TKD mencapai Rp50,59 triliun.

Ia menegaskan bahwa secara substansi, dana transfer tetap tersalurkan dan dapat dimanfaatkan daerah untuk mendukung layanan publik serta program prioritas.

Efisiensi TKD: Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi fungsi utama TKD dalam mendukung APBD.

Baca Juga: 47 Juta Kendaraan di Jateng Bodong Pajak, Potensi Rp21 Triliun Menguap

Tunjangan Guru, Dana Desa, hingga Penanganan Bencana

Sepanjang 2025, penyaluran TKD telah mencakup berbagai pos strategis. Pemerintah menyalurkan tunjangan profesi guru senilai Rp67,3 triliun sejak Maret 2025, yang langsung ditransfer ke rekening guru ASN daerah.

Selain itu, Dana Desa juga digelontorkan untuk mendukung pembentukan 83.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah turut menyalurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,6 triliun guna pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah.

Dukungan fiskal juga diberikan kepada daerah terdampak bencana. Pemerintah menyalurkan TKD sebesar Rp2,25 triliun untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membayarkan sebagian kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH) senilai Rp18,5 triliun.

Baca Juga: Kejar Target 2026, DJP Perkuat Coretax hingga Akses Data Lintas Lembaga

Lima Jenis TKD dan Perannya

Secara struktur, TKD terdiri atas lima jenis belanja, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana desa, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY.

DBH dimanfaatkan untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamsostek. DAU digunakan untuk gaji guru dan pengadaan alat kesehatan. DAK difokuskan pada pembangunan puskesmas dan sektor pendidikan. Dana desa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur desa, posyandu, serta pendirian badan hukum KDKMP. Sementara dana otsus dan DIY mendukung pembangunan jalan, jembatan, layanan kesehatan, dan beasiswa di wilayah Papua.


Dengan realisasi TKD yang tetap tinggi meski di tengah kebijakan efisiensi, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah. Ke depan, efektivitas pemanfaatan TKD di tingkat daerah akan menjadi kunci dalam memperkuat kualitas belanja publik.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version