website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 27 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

4,7 Juta Kendaraan di Jateng ‘Bodong’ Pajak, Pemprov Gigit Jari Kehilangan Potensi Rp2,1 Triliun

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Regional
0 0
0
4,7 Juta Kendaraan di Jateng ‘Bodong’ Pajak, Pemprov Gigit Jari Kehilangan Potensi Rp2,1 Triliun
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kinerja penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang cukup solid sepanjang tahun 2025. Total penerimaan mencapai Rp3,96 triliun atau setara 95,31% dari target Rp4,15 triliun. Namun, di balik angka capaian yang nyaris menyentuh garis finis tersebut, tersimpan masalah klasik yang tak kunjung tuntas: jutaan kendaraan masih menunggak pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengungkapkan data yang cukup mengejutkan. Dari total populasi sekitar 16 juta objek kendaraan bermotor di wilayah ini, hanya 11,3 juta unit yang taat menunaikan kewajibannya hingga akhir 2025. Sisanya, jutaan kendaraan melenggang di jalanan dengan status pajak mati.

“Artinya masih ada 4,7 juta penunggak pajak. Setiap tahun, kejadian ini selalu berulang.”

— Danang Wicaksono, Kabid PKB Bapenda Jateng

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Diincar DJP? Ini Format SP2DK Khusus Sesuai PMK 111/2025

Dampak dari ketidakpatuhan ini tidak main-main. Besarnya jumlah kendaraan yang menunggak pajak membuat potensi penerimaan daerah senilai kurang lebih Rp2,1 triliun menguap begitu saja.

Penyisiran Data dan Daya Beli Lesu

Kendati demikian, Danang memberikan catatan bahwa tidak seluruh kendaraan yang tercatat menunggak tersebut masih aktif beroperasi. Ada kemungkinan kendaraan sudah rusak berat, hilang, atau tidak lagi digunakan namun belum lapor diri.

Pihak Bapenda terus melakukan upaya “bersih-bersih” data untuk mendapatkan angka riil. “Setelah dilakukan penyisiran data, jumlah kendaraan yang benar-benar aktif tetapi belum memenuhi kewajiban pajak diperkirakan sekitar 2,7 juta unit. Secara perlahan kami coba bersihkan [data],” jelas Danang, Kamis (8/1/2025).

Di sisi lain, jika penerimaan PKB tahunan masih menunjukkan tren positif—naik sekitar Rp3,8 triliun dibanding 2024 (perhitungan murni tanpa opsen)—kondisi berbeda dialami oleh pos penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: NPWP Istri Gabung Suami? Simak Aturan Bebas Lapor SPT Tahunan di Sini

Realisasi BBNKB anjlok cukup dalam. Dari target Rp2,5 triliun, Pemprov Jateng hanya mampu mengantongi Rp1,741 triliun, mencatatkan shortfall atau kekurangan target sekitar Rp787 miliar.

Pasar Otomotif Lesu: “Drop cukup dalam itu BBNKB karena pembelian kendaraan baru turun. Pembelian kendaraan bermotor se-Indonesia turun semua.”

Danang menegaskan bahwa penurunan tajam pada BBNKB bukan kesalahan strategi daerah, melainkan cerminan dari melemahnya daya beli masyarakat secara nasional terhadap kendaraan baru.


Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi Jawa Tengah
  • Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

August 27, 2026
Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

August 27, 2026
Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026

Recent News

Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru, Bisa Dipindai HP

August 27, 2026
Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

August 27, 2026
Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version