website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NPWP Istri Gabung Suami? Simak Aturan Bebas Lapor SPT Tahunan di Sini

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Nasional
0 0
0
NPWP Istri Gabung Suami? Simak Aturan Bebas Lapor SPT Tahunan di Sini
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Di tengah penerapan sistem perpajakan baru, Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali menegaskan ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pasangan suami istri. Kabar baiknya, bagi wajib pajak berstatus istri yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya telah digabungkan dengan NPWP suami, kewajiban pelaporan administratif menjadi jauh lebih ringkas.

Secara prinsip, ketika NPWP istri sudah melebur dengan suami, istri tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara terpisah. Kewajiban pelaporan sepenuhnya berada di pundak suami sebagai kepala keluarga dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga: Awas Kurang Bayar, Pasutri Diimbau Gabung NPWP! Begini Cara Mudah di Coretax

Khusus bagi istri yang bekerja sebagai karyawan pada satu pemberi kerja, mekanismenya cukup sederhana. Istri hanya perlu menyerahkan bukti potong pajak (Bukti Potong 1721-A1) dari kantornya kepada suami. Nantinya, data tersebut akan dimasukkan oleh suami ke dalam SPT Tahunannya sebagai penghasilan yang bersifat final.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan dengan status gabung dengan suami, silakan pastikan status NPWP istri sudah nonaktif serta data istri sudah masuk dalam DUK suami.”

— Kring Pajak, via media sosial, Kamis (8/1/2026)

Ketentuan Penghasilan dan Coretax System

Dalam implementasi sistem perpajakan terbaru atau coretax system, terdapat empat ketentuan krusial yang perlu dipahami oleh pasangan suami istri. Pertama, penggabungan status NPWP dimungkinkan jika penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja. Dalam skenario ini, penghasilan istri dianggap final dan dilaporkan dalam SPT suami, sehingga penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami. Hal ini mencegah potensi kurang bayar pajak di akhir tahun.

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Kedua, jika suami dan istri sama-sama berstatus karyawan (dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan tidak memilih Pisah Harta/MT), maka secara teknis hanya suami yang wajib lapor SPT. Pada coretax system, penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis (pre-populated) dalam SPT suami jika status istri tercatat sebagai tanggungan.

Ketiga, situasi berbeda berlaku jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja, atau istri memiliki usaha/pekerjaan bebas. Dalam kasus ini, penghasilan dan kredit pajaknya harus digabungkan dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak terutang, yang kemudian dilaporkan dalam SPT suami.

Penting Diperhatikan: Jika istri berstatus Kepala Unit Pajak Keluarga (memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.

Terakhir, bagi pasangan yang memilih status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), kewajiban pelaporan menjadi lebih kompleks. Keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan masing-masing untuk merinci perhitungan pajak yang proporsional.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Portal DJP Online – Lapor SPT Tahunan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
UU APBN 2026 Akhirnya Terbit: Target Pendapatan Rp3.153,58 T dan Defisit 2,68% PDB

UU APBN 2026 Akhirnya Terbit: Target Pendapatan Rp3.153,58 T dan Defisit 2,68% PDB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version