website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Formulir DGT: Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia pada prinsipnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, dalam kondisi tertentu, tarif pajak tersebut dapat lebih rendah berkat pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Secara umum, Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang diterima WPLN selain bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan pemotongan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Sementara itu, WPLN yang menjalankan kegiatan melalui BUT diperlakukan sebagai subjek pajak badan dalam negeri.

Pemanfaatan P3B memungkinkan WPLN dikenai tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan pembebasan tertentu, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.

Ketentuan Umum P3B

Manfaat P3B hanya dapat diterapkan apabila Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan negara domisili WPLN, serta WPLN tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat utamanya adalah penyerahan formulir DGT kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Branch Profit Tax, Pajak Tambahan untuk BUT Asing

Apa Itu Formulir DGT?

Ketentuan mengenai formulir DGT diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 112/2025, formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Formulir ini berfungsi sebagai bukti bahwa WPLN merupakan penduduk negara mitra P3B sekaligus memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat perjanjian pajak. Dengan kata lain, formulir DGT menjadi dokumen kunci agar tarif PPh tidak langsung dikenakan sebesar 20%.

Baca Juga: Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax

Syarat Substantif dalam Formulir DGT

PMK 112/2025 menegaskan bahwa formulir DGT memuat pernyataan bahwa WPLN memenuhi tiga syarat utama. Pertama, WPLN bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, WPLN merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan.

Ketiga, WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek, seperti kepemilikan substansi ekonomi, kegiatan usaha yang nyata, manajemen yang memiliki kewenangan, hingga status sebagai beneficial owner atas penghasilan yang diterima.

Formulir DGT tidak sekadar dokumen administratif, tetapi juga instrumen untuk memastikan P3B dimanfaatkan secara wajar dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Serahkan BKP ke Kawasan Berikat, PKP Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Gabungan

Ketentuan Formal dan Masa Berlaku

Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 mengatur bahwa formulir DGT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani oleh WPLN. Formulir tersebut juga wajib disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B.

Pengesahan ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain menggunakan bahasa Inggris dan memuat identitas serta tanda tangan pejabat berwenang. Adapun masa berlaku formulir DGT paling lama 12 bulan sesuai periode yang tercantum.

Baca Juga: Memahami Laporan Penerimaan Negara Hulu Migas (LPN)

Proses Penyerahan dan Pengecualian

WPLN yang telah memiliki formulir DGT wajib menyerahkannya kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia. Selanjutnya, pemotong atau pemungut pajak melakukan pengecekan dan mengunggah formulir tersebut melalui coretax.

Namun, PMK 112/2025 juga memberikan pengecualian penyerahan formulir DGT bagi pihak tertentu, seperti pemerintah mitra P3B, bank sentral, dan lembaga yang secara tegas disebut dalam P3B.

Baca Juga: Sipuma Bea Cukai, Kanal Resmi Mengadu Layanan yang Tidak Sesuai

Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version