website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Memahami Laporan Penerimaan Negara (LPN) Hulu Migas: Fungsi, Aturan, dan Cara Pelaporannya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 17, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDONESIA, sebagai negara yang berada di pertemuan berbagai lempeng tektonik, memiliki kekayaan mineral yang melimpah. Sumber daya mineral ini tersimpan di perut bumi dan hanya dapat dimanfaatkan melalui proses penambangan. Karena sifatnya yang tidak terbarukan, pengelolaan sumber daya alam ini tidak dapat dimiliki secara individu dan diatur ketat oleh pemerintah.

Salah satu sumber daya penting tersebut adalah minyak dan gas bumi (migas), yang memiliki peranan besar dalam perekonomian dan kebutuhan energi nasional.

Baca Juga: Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak DJP

Hulu dan Hilir dalam Industri Migas

Kegiatan usaha migas terbagi dua, yaitu kegiatan usaha hulu yang meliputi eksplorasi dan produksi, serta kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Untuk memastikan kegiatan hulu migas berjalan optimal, pemerintah menerapkan skema Kontrak Kerja Sama (KKS). Melalui KKS, negara bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas pada wilayah kerja tertentu bersama SKK Migas dan BP Migas Aceh.

Baca Juga: Surat Paksa Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Proses Penagihan

Apa Itu LPN dari Kegiatan Usaha Hulu Migas?

Salah satu kewajiban penting KKKS adalah menyampaikan Laporan Penerimaan Negara (LPN). LPN menjadi instrumen utama untuk melaporkan penerimaan negara dari kegiatan hulu migas.

Ketentuan LPN diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Meski definisinya tidak dijelaskan eksplisit, kedua aturan tersebut menggambarkan bahwa LPN adalah laporan bulanan yang harus disampaikan oleh KKKS sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka.

“LPN adalah SPT Masa PPh Migas yang wajib disampaikan setiap bulan oleh KKKS sebagai operator maupun partner.”

Baca Juga: Apa Itu WAPU PPN? Mekanisme, Contoh, dan Pihak yang Ditunjuk

Fungsi LPN dan Batas Waktu Pelaporan

Wilayah kerja migas merupakan daerah tertentu dalam yuridiksi pertambangan Indonesia. LPN yang dilaporkan setiap bulan berfungsi sebagai SPT Masa PPh Migas dan wajib disampaikan secara elektronik melalui Coretax.

Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur nasional, Minggu, Pemilu, atau cuti bersama, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. KKKS yang terlambat melapor dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Apa Saja Isi dalam LPN?

Secara ringkas, LPN memuat 6 jenis data utama:

  • Jumlah dasar pengenaan pajak
  • Jumlah pajak terutang dan/atau pajak dibayar
  • Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi
  • Equity to be split
  • Bagian negara (termasuk lifting hak negara berdasarkan KKS)
  • Data lain terkait kegiatan wajib pajak migas

Baca Juga: Pentingnya Memiliki NPWP: Pengusaha Sagu Mulai Belajar Pajak

PER-11/PJ/2025 juga menyediakan contoh format LPN lengkap dengan tata cara pengisiannya yang dapat dilihat pada lampiran huruf C.

Kepada Siapa LPN Harus Disampaikan?

Selain kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), LPN juga wajib disampaikan kepada:

  • Direktorat Jenderal Anggaran (Direktur PNBP SDA & Kekayaan Dipisahkan)
  • SKK Migas
  • BP Migas Aceh

Namun kewajiban pelaporan tidak berlaku bagi KKKS yang memiliki nilai pajak terutang nihil. DJP juga telah merilis panduan teknis penyampaian LPN melalui sistem Coretax.

“LPN berfungsi sebagai SPT Masa PPh Migas dan wajib disampaikan KKKS setiap bulan melalui Coretax.”

Sumber Terkait :

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • SKK Migas
  • Direktorat Jenderal Anggaran
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version