website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pertama Kali Akses Coretax? DJP Bagikan Panduan Login Sesuai Status Wajib Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak bingung saat pertama kali mengakses Coretax System. DJP menegaskan, kunci utama untuk masuk ke Coretax adalah menyesuaikan pilihan menu login dengan status pendaftaran wajib pajak sebelumnya.

DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan menu login bagi wajib pajak yang belum pernah terdaftar, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online, serta wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online.


Wajib pajak mau login ke Coretax DJP tapi bingung pilih menu yang mana? Tenang, kuncinya ada pada status pendaftaran kamu sebelumnya.

— DJP, melalui media sosial resmi, Senin (5/1/2026)

Baca Juga: PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Belum Punya NPWP? Pilih Menu Pendaftaran

Bagi masyarakat yang belum pernah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP mengarahkan agar memilih tombol “Daftar di Sini” yang tersedia di bagian bawah halaman login Coretax.

Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP sekaligus proses awal untuk mengakses sistem Coretax secara resmi.

Baca Juga: Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya

Sudah Punya NPWP dan DJP Online? Gunakan Lupa Kata Sandi

Sementara itu, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online sebelum era Coretax dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi” untuk masuk ke sistem.

DJP mengingatkan, wajib pajak perlu menyiapkan 16 digit NIK atau NPWP badan, mengisi tujuan permohonan, kode captcha, serta mencentang persetujuan sebelum mengirim permohonan reset kata sandi.


Apabila muncul notifikasi reset password success, silakan cek email atau SMS dan buat password baru melalui tautan yang dikirim sistem.

Namun, apabila muncul notifikasi “Login Gagal”, wajib pajak diminta untuk memeriksa kembali seluruh data yang diinput dan memastikan tidak ada kesalahan penulisan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

Punya NPWP tapi Belum Pernah Pakai DJP Online

Untuk wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online, DJP menyediakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login Coretax.

Melalui menu ini, wajib pajak diminta mengisi formulir aktivasi secara lengkap dan benar, terutama data nomor handphone dan alamat email yang telah terdaftar di sistem DJP.

Jika muncul notifikasi kegagalan, seperti email tidak sesuai dengan data DJP, wajib pajak diminta mengecek ulang data yang dimasukkan. Apabila kendala masih berlanjut, DJP menyarankan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 2026, Ini 8 Kondisi yang Membatalkannya

Login dan Aktivasi Bisa Dilakukan Mandiri

DJP menegaskan, seluruh proses login dan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring dan mandiri. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak selama data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem.

Dengan Coretax, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan administrasi perpajakan kapan pun dan dari mana pun secara lebih mudah dan efisien.


Langkah-langkah tersebut bisa Anda lakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing.

— Direktorat Jenderal Pajak


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini

Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version