website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pertama Kali Akses Coretax? DJP Bagikan Panduan Login Sesuai Status Wajib Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak bingung saat pertama kali mengakses Coretax System. DJP menegaskan, kunci utama untuk masuk ke Coretax adalah menyesuaikan pilihan menu login dengan status pendaftaran wajib pajak sebelumnya.

DJP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan menu login bagi wajib pajak yang belum pernah terdaftar, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online, serta wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online.


Wajib pajak mau login ke Coretax DJP tapi bingung pilih menu yang mana? Tenang, kuncinya ada pada status pendaftaran kamu sebelumnya.

— DJP, melalui media sosial resmi, Senin (5/1/2026)

Baca Juga: PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Belum Punya NPWP? Pilih Menu Pendaftaran

Bagi masyarakat yang belum pernah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP mengarahkan agar memilih tombol “Daftar di Sini” yang tersedia di bagian bawah halaman login Coretax.

Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP sekaligus proses awal untuk mengakses sistem Coretax secara resmi.

Baca Juga: Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya

Sudah Punya NPWP dan DJP Online? Gunakan Lupa Kata Sandi

Sementara itu, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online sebelum era Coretax dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi” untuk masuk ke sistem.

DJP mengingatkan, wajib pajak perlu menyiapkan 16 digit NIK atau NPWP badan, mengisi tujuan permohonan, kode captcha, serta mencentang persetujuan sebelum mengirim permohonan reset kata sandi.


Apabila muncul notifikasi reset password success, silakan cek email atau SMS dan buat password baru melalui tautan yang dikirim sistem.

Namun, apabila muncul notifikasi “Login Gagal”, wajib pajak diminta untuk memeriksa kembali seluruh data yang diinput dan memastikan tidak ada kesalahan penulisan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

Punya NPWP tapi Belum Pernah Pakai DJP Online

Untuk wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online, DJP menyediakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login Coretax.

Melalui menu ini, wajib pajak diminta mengisi formulir aktivasi secara lengkap dan benar, terutama data nomor handphone dan alamat email yang telah terdaftar di sistem DJP.

Jika muncul notifikasi kegagalan, seperti email tidak sesuai dengan data DJP, wajib pajak diminta mengecek ulang data yang dimasukkan. Apabila kendala masih berlanjut, DJP menyarankan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 2026, Ini 8 Kondisi yang Membatalkannya

Login dan Aktivasi Bisa Dilakukan Mandiri

DJP menegaskan, seluruh proses login dan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring dan mandiri. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak selama data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem.

Dengan Coretax, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan administrasi perpajakan kapan pun dan dari mana pun secara lebih mudah dan efisien.


Langkah-langkah tersebut bisa Anda lakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing.

— Direktorat Jenderal Pajak


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini

Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version