website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kenaikan bantuan jaminan hidup bagi korban bencana alam di sejumlah daerah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul masih rendahnya nilai bantuan yang berlaku selama hampir satu dekade terakhir.

Gus Ipul menegaskan, peningkatan bantuan jaminan hidup dibutuhkan untuk memperkuat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Permensos lama itu sejak tahun 2015, ada revisi tahun 2020, nilainya tetap sama yaitu Rp10.000. Karena itu kami mengusulkan agar besaran bantuan ini dinaikkan.

— Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rabu (24/12/2025)

Menurut Gus Ipul, besaran kenaikan bantuan jaminan hidup saat ini masih dalam tahap penghitungan dan akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Keuangan agar dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI-AS Tinggal Finalisasi

Disalurkan Tunai Selama Tiga Bulan

Bantuan jaminan hidup nantinya akan disalurkan secara tunai per individu per hari selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data penerima manfaat hasil asesmen bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah setempat.

Skema ini dirancang agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dapat digunakan langsung oleh korban bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan awal.

Bantuan jaminan hidup menjadi instrumen penting untuk menjaga daya tahan sosial korban bencana di masa darurat dan transisi pemulihan.

Baca Juga: ESDM Lelang 8 WK Migas, Skema Fiskal Fleksibel Kian Menarik Investor

Tambahan Bantuan Perabotan Rp3 Juta per Keluarga

Selain bantuan jaminan hidup, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan tambahan sebesar Rp3 juta per keluarga. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga terdampak bencana guna membantu pengisian kembali perabotan rumah tangga yang rusak.

Bantuan tersebut melengkapi berbagai dukungan lain yang telah disalurkan oleh BNPB maupun kementerian dan lembaga terkait selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga: Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti untuk PTKP?

Kriteria Penerima Bantuan Jaminan Hidup

Sebagai informasi, bantuan jaminan hidup selama ini diberikan berdasarkan ketentuan Permensos 04 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permensos 10 Tahun 2020.

Adapun penerima bantuan jaminan hidup harus memenuhi empat kriteria berikut:

1. merupakan masyarakat atau korban bencana;
2. masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap;
3. berada dalam kondisi keadaan darurat, meliputi siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana; dan
4. bantuan diberikan secara individu melalui kepala keluarga.

Gus Ipul berharap, usulan kenaikan bantuan jaminan hidup ini dapat segera diakomodasi dalam perencanaan anggaran tahun mendatang guna memperkuat perlindungan sosial bagi korban bencana.


Sumber Terkait:
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version